Excavator Viral
Kuasa Hukum Tegaskan Excavator Hilang di Senduro Lumajang Hasil Jual Beli Sah
Lumajang – Kuasa hukum PT Sri Tamtama Jaya, Basuki Rakhmad, menyampaikan bantahan atas pernyataan Polres Lumajang terkait status kepemilikan satu unit alat berat Caterpillar Wheel Excavator M313D tahun 2013 dengan nomor seri CATM313DJK3D00320. Bantahan itu disampaikan dalam dokumen resmi bertajuk *Legal Opinion* menyusul rilis pers Polres Lumajang pada Sabtu (16/8/2025).
Basuki menegaskan, kliennya, Alan Anggun Febrianto selaku pihak PT Sri Tamtama Jaya, adalah pemilik sah alat berat tersebut. Hal ini dibuktikan dengan dokumen jual beli tertanggal 30 Januari 2025 antara CV Karya Giat Bersama dan PT Sri Tamtama Jaya, yang dilengkapi dengan kwitansi pelunasan bermeterai serta berita acara serah terima (BAST) berikut foto penyerahan barang.
“Berdasarkan hukum perdata, hak milik atas benda bergerak berpindah kepada pembeli sejak terjadinya penyerahan nyata. Jadi, alat berat tersebut sah dimiliki oleh klien kami,” ujar Basuki melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, setiap tindakan pengambilan, pemindahan, atau penjualan tanpa hak terhadap alat berat itu berpotensi memenuhi unsur tindak pidana, baik pencurian (Pasal 362/363 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), maupun penadahan (Pasal 480 KUHP).
Basuki juga menilai, pernyataan publik dari aparat penegak hukum seharusnya disampaikan secara proporsional. “Komunikasi kepolisian harus profesional dan tidak boleh menimbulkan kesan seolah-olah klien kami bukan pemilik sah. Hal ini bertentangan dengan fakta hukum,” tegasnya.
Ia meminta Polres Lumajang segera meralat pernyataannya dan menegaskan bahwa excavator tersebut adalah milik PT Sri Tamtama Jaya. Kuasa hukum juga mendorong kepolisian untuk mempercepat langkah penyitaan serta pencocokan nomor seri alat berat dengan dokumen resmi yang dimiliki kliennya.
Selain itu, Basuki menegaskan hak kliennya untuk melakukan tuntutan perdata apabila alat berat itu ditemukan berada pada pihak ketiga, sebagaimana diatur Pasal 1977 ayat (2) KUH Perdata.
“Fokus penegakan hukum seharusnya diarahkan kepada pihak-pihak yang mengambil, menguasai, atau memperjualbelikan alat tanpa hak. Kepemilikan klien kami jelas dan sah menurut hukum,” pungkasnya (Ind/red).
Editor : Redaksi