Residivis
Spesialis Pencurian Sekolah Ditangkap Satreskrim Polres Lumajang
Lumajang– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang meringkus DP (30), warga Desa Gedangemas, Kecamatan Randuagung, yang diduga sebagai spesialis pencurian di lingkungan sekolah. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (12/9/2025), usai melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan pencurian di TPQ Roudhotul Ta’alim, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, pada 4 September 2025.
“Petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, pelaku melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki,” ujar Ipda Untoro, Selasa (16/9/2025).
Dalam kasus TPQ tersebut, pelaku membobol jendela dan membawa kabur sejumlah barang, antara lain genset, kompor, beras 5 kilogram, tas, sarung, dan uang shodaqoh senilai Rp1 juta. Modus operandi pelaku yakni memanjat pagar dan mencongkel jendela, lalu melarikan barang curian dengan sepeda motor.
Selain di TPQ, pelaku juga mengaku mencuri di SD Negeri 01 Tempeh Tengah pada 10 September 2025. Barang yang dicuri antara lain amplifier mixer dan magicom. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas dan genset, serta peralatan elektronik hasil curian lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DP diketahui telah beraksi di berbagai lokasi, di antaranya:
* Aki mobil di SPBU Kedungjajang
* Mesin diesel pompa air di pemancingan Kaliboto Lor
* Peralatan bangunan di proyek perumahan Desa Denok, Tekung
* Mesin sanyo air di Kecamatan Sumbersuko
* Peralatan poles mobil dan mesin gerinda di Jalan Kembar
* Radiator truk Fuso di Dusun Ranupakis, Kaliboto Kidul
* Dinamo mobil di Jalan Pelita, Kota Lumajang
* Sejumlah kasus curanmor: Honda CB putih di Klakah, Honda Grand di Boreng, Honda Supra di Prayuana, Klakah
* Mesin sanyo air di Jalan Lintas Timur, Tukum, Tekung
* Kompor gas, elpiji, dan speaker di SDN 3 Klompangan, Randuagung
Polisi menyebut, DP merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pernah menjalani hukuman 2,5 tahun di Lapas Lumajang pada 2022.
“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” tutup Ipda Untoro (Ind/red).
Editor : Redaksi