TKP Bayeman
Brutal! Pemuda Lumajang Dikeroyok Usai Pesta Miras, Dua Tersangka Diamankan
Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil meringkus dua terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di area persawahan dekat Masjid Lawang Songo, Bayeman, Kelurahan Citrodiwangsan, Selasa (2/9/2025).
Kedua pelaku berinisial AO (22) dan NH (20), warga Citrodiwangsan, ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan mereka.
“AO dan NH kami amankan pada Sabtu malam (20/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Pasar Klojen. Proses penangkapan berjalan persuasif tanpa perlawanan,” kata Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasubsi Pidm Si Humas Ipda Untoro, Minggu (21/9/2025).
Korban dalam peristiwa itu diketahui bernama Muhammad Hasyim Ashari, warga Jalan Semeru, Lumajang. Berdasarkan keterangan korban, pengeroyokan terjadi setelah ia diajak temannya berinisial H untuk berkumpul bersama beberapa orang di kawasan Pasar Pathok Lama, Citrodiwangsan.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban bergabung dengan H dan lima orang lainnya yang sedang menenggak minuman keras. Pukul 03.30 WIB, mereka pindah ke arah barat Pasar Serangin, Bayeman.
Hingga pukul 06.00 WIB, dalam kondisi setengah sadar akibat pengaruh alkohol, korban tiba-tiba dipukul AO mengenai mata kanannya hingga terjatuh. NH dan seorang pelaku lain yang belum tertangkap (Mr. X) kemudian ikut menganiaya korban dengan memukul, menendang, bahkan menginjak tubuhnya.
Korban sempat pingsan, lalu sadar dengan kondisi penuh luka dan mendapati telepon genggam miliknya hilang. Setelah itu ia diantar pulang oleh tetangga dan seorang perempuan lansia.
Dua hari kemudian, Kamis (4/9/2025) malam, korban bertemu dengan NH yang diduga melontarkan ancaman agar korban tidak memperbesar masalah. “Korban sempat diancam akan dibunuh jika melewati kawasan Klojen,” ujar Untoro.
Saat ini, AO dan NH telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP. Kami mengimbau masyarakat segera melapor bila mengetahui tindak pidana di sekitarnya,” tegas Ipda Untoro (Ind/red).
Editor : Redaksi