Setelah Proses 1 Tahun

Kasus Pencemaran Nama Baik Malindo Wita Wijayanti Ranuyoso Masuk Persidangan PN Lumajang

Penulis : -
Kasus Pencemaran Nama Baik Malindo Wita Wijayanti Ranuyoso Masuk Persidangan PN Lumajang
Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang

Lumajang - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Owner Malindo Wita Wijayanti Warga Desa Ranu Bedali Kecamatan Ranuyoso telah masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri Lumajang. Ada satu tersangka inisil J warga Desa Wates Watan Kecamatan Ranuyoso yang sudah jadi terdakwa.

Haris Eko Cahyono SH, penasehat Hukum pelapor Wita Wijayanti menyatakan bahwa sidang kedua dilakukan pada tanggal 09 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun, karena terdakwa tidak hadir, maka persidangan ditunda pada tanggal 16 Oktober 2025.

Owner Malindo Wita Wijayanti bersama penasehat Hukum di PN LumajangOwner Malindo Wita Wijayanti bersama penasehat Hukum di PN Lumajang

"Kasus laporan pencemaran nama baik oleh Owner Malindo Wita Wijayanti sudah masuk meja hijau mas, tadi agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, namun terdakwa tidak hadir," jelas Eko, Kamis (09/10/2025).

Pada sidang pertama dengan agenda pembacaan dakawaan, terdakwa juga tidak hadir. Pada sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi juga tidak hadir. Dalam dakawaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa didakwa pasal 45 ayat 4 UU ITE dengan ancaman hukuman maksmal 2 tahun penjara dan denda 400 juta rupiah.

"Sudah dua kali terdakwa tidak Hadir dalam persidangan," terangnya.

Seperti diketahui, Owner Malindo Wita Wijayanti melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polres Lumajang tanggal 23 September 2024 atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut bermula dari kegiatan Karnaval Agustusan. Dimana, tim Malindo menang dalam kegiatan karnaval, namun ada yang tidak terima dan menyerang secara pribadi lewat media sosial, sehingga berakhir pada laporan polisi.(Yd/red)

Editor : Redaksi