Lewat Rapat Paripurna

Badan Anggaran DPRD Lumajang Setujui Raperda APBD 2026 dan Siap Dibahas Lebih Lanjut

Penulis : -
Badan Anggaran DPRD Lumajang Setujui Raperda APBD 2026 dan Siap Dibahas Lebih Lanjut
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang

Lumajang - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang telah menyelesaikan telaah umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda R-APBD) Tahun Anggaran 2026. Secara umum, Banggar menyatakan R-APBD 2026 telah memenuhi persyaratan baik secara kualitatif maupun kuantitatif, meskipun terdapat defisit anggaran yang akan ditutup dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Pendapat Banggar ini bersifat umum, sementara pembahasan rinci mengenai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilanjutkan di tingkat Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Lumajang.

Hasil Telaah Kualitatif: Sesuai Regulasi

Secara kualitatif, Banggar menyimpulkan bahwa penyusunan Raperda R-APBD Tahun Anggaran 2026 sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.

"Penyusunan ini telah didahului dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah mendapatkan kesepakatan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Lumajang," ujar H. Usman Afandi S.Pd perwakilan Banggar DPRD Lumajang, Jum'at (10/10/2025).

Hasil Telaah Kuantitatif: Anggaran Kuat dengan Defisit Tertutup SILPA

Dari aspek kuantitatif, Raperda R-APBD 2026 dinilai menunjukkan kekuatan anggaran yang sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah, didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Penerimaan Daerah lainnya.

Rincian Anggaran Tahun 2026:

Secara keseluruhan, R-APBD 2026 Kabupaten Lumajang mencatat:

Pos Anggaran

Pendapatan Daerah : 1.984.415.228.368,91

Belanja Daerah : 2.109.189.617.557,31

Defisit Anggaran : (124.774.389.188,40)

1. Pendapatan Daerah

Target Pendapatan Daerah total ditetapkan sebesar Rp. 1.984.415.228.368,91, yang mayoritas berasal dari Pendapatan Transfer.

Sumber Pendapatan

Pendapatan Asli Daerah (PAD) : 493.987.659.791,91

- Hasil Pajak Daerah : 189.850.000.000,00

- Hasil Retribusi Daerah : 291.670.919.547,83

Pendapatan Transfer : 1.490.427.568.577,00

- Transfer Pemerintah Pusat : 1.384.031.418.408,00

- Transfer Antar Daerah : 106.396.150.169,00

Lain-lain PAD yang Sah 0

2. Belanja Daerah

Anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.109.189.617.557,31, terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Belanja Operasi: Rp. 1.677.966.316.649,80

Belanja Pegawai: Rp. 834.488.044.186,00

Belanja Barang dan Jasa: Rp. 812.258.291.937,25

Belanja Modal: Rp. 31.302.569.817,51

Belanja Modal Irigasi dan Jaringan menjadi pos terbesar dalam belanja modal.

Belanja Tidak Terduga: Rp. 10.000.000.000,00

Belanja Transfer: Rp. 389.920.731.090,00

3. Pembiayaan Daerah (Menutup Defisit)

Defisit anggaran yang mencapai Rp. 124.774.389.188,40 akan ditutupi sepenuhnya melalui Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Sebelumnya dengan jumlah yang sama.

Dengan demikian, Pembiayaan Netto sebesar Rp. 124.774.389.188,40 akan menutupi defisit, menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Berkenaan sebesar Rp. 0. Hal ini menunjukkan bahwa anggaran diproyeksikan seimbang secara keseluruhan setelah memperhitungkan pembiayaan. "Kita akan bahas lebih lawat sidang komisi-komisi," pungkasnya.(Red)

Editor : Redaksi