Lumajang - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang telah menyelesaikan telaah umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda R-APBD) Tahun Anggaran 2026. Secara umum, Banggar menyatakan R-APBD 2026 telah memenuhi persyaratan baik secara kualitatif maupun kuantitatif, meskipun terdapat defisit anggaran yang akan ditutup dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.