Waspadalah...! Bahaya Longsor Mengancam

Penulis : lumajangsatu.com -
Waspadalah...! Bahaya Longsor Mengancam
Daerah_Rawan_Longsor
Lumajang(lumajangsatu.com)- Tingginya musim hujan perlu mendapat perhatian khusus bagi para pengendara maupun warga yang tinggal didaerah pegunungan, Badan Penangguanagn Bencana Daerah (BPBD) Lumajang menghimbau bagi warga maupun para pengendara jalur Lumajang-Malang untuk meningkatkan kewaspadaannya terhadap  bahaya longsor dan pohon tumbang, Sabtu (20/12/2014). 

Menurut Kabid kesiapsiagaan BPBD Lumajang, Hendro Wahyono menghimbau bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya saat turun hujan. Himbauannya untuk  musim hujan tahun ini agar terus meningkatkan kewaspadaan, Paparnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Ada 9 kecamatan dari 21 kecamatan di Lumajang yang tercatat sebagai daerah rawan longsor. Pasalnya beberapa daerah itu meruapakn daerah pegunungan. 9 Kecamatan itu diantaranya Kecamatan pasirian, candipuro, pronijiwo. tempursari, pasrujambe, senduro, gucialit, ranuyodo dan randuagung, Jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, untuk para pengendara yang perlu diwaspadai adalah kecamatan Pronojiwo dan Candipuro. Yang sering terjadi longsor tebing di jalur Lumajang-Malang yaitu Pronojiwo dan Candipuro mas, Tambahnya.

Sementara beberapa papan peringatan telah dipasang baik oleh BPBD Lumajang maupun pihak perhutani di sepanjang jalan jalur Lumajang-Malang. (Mad/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).