Rumah Mantan Sekda Lumajang Dirampok, 200 Juta Amblas

Penulis : lumajangsatu.com -
Rumah Mantan Sekda Lumajang Dirampok, 200 Juta Amblas
sumber facebook
Surabaya(lumajangsatu.com) - Aksi perampokan di siang hari terjadi di Surabaya, Sabtu (27/12/2014). Pelaku menyekap dan membius pembantu, lalu kabur membawa uang tunai sekitar Rp 200 juta dari lemari kamar. 

Aksi perampokan itu terjadi di rumah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Hendro Prapto Ariadi, di Jalan Jemursari VI/18, Surabaya. 

"Kata saksi tetangga, pelaku lebih dari satu orang menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam," kata Kapolsek Wonocolo Kompol Naufil Hartono dilansir dari kompas.com. 

Rumah yang ditinggal penghuninya sejak empat hari lalu itu hanya ditunggu pembantunya, Ulfa. 

"Pelaku sempat memukul pembantu dan mengancam dengan senjata tajam, sebelum akhirnya dibius," jelasnya. 

Uang tunai senilai Rp 200 juta dibawa perampok dari dalam lemari kamar korban. Polisi menyayangkan mengapa uang sebanyak itu disimpan dalam lemari, padahal di rumah korban terdapat brankas yang ditanam di bawah lantai. 

Aksi perampokaan sebenarnya diketahui oleh tetangga korban yang enggan disebutkan identitasnya. Namun dia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena takut. Yang dia tahu, salah satu pelaku menggunakan baju merah kotak-kotak, berperawakan kecil pendek, sementara yang menunggu di mobil bertubuh tambun. 

"Saat keluar, mereka membawa tas ransel dan tas jinjing, dan mengemudikan mobil keluar dengan kencang," ujarnya.(Kompas.com/red)
 
Sumber : kompas.com 

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).