Rumah Mantan Sekda Lumajang Dirampok, 200 Juta Amblas

Penulis : lumajangsatu.com -
Rumah Mantan Sekda Lumajang Dirampok, 200 Juta Amblas
sumber facebook
Surabaya(lumajangsatu.com) - Aksi perampokan di siang hari terjadi di Surabaya, Sabtu (27/12/2014). Pelaku menyekap dan membius pembantu, lalu kabur membawa uang tunai sekitar Rp 200 juta dari lemari kamar. 

Aksi perampokan itu terjadi di rumah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Hendro Prapto Ariadi, di Jalan Jemursari VI/18, Surabaya. 

"Kata saksi tetangga, pelaku lebih dari satu orang menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam," kata Kapolsek Wonocolo Kompol Naufil Hartono dilansir dari kompas.com. 

Rumah yang ditinggal penghuninya sejak empat hari lalu itu hanya ditunggu pembantunya, Ulfa. 

"Pelaku sempat memukul pembantu dan mengancam dengan senjata tajam, sebelum akhirnya dibius," jelasnya. 

Uang tunai senilai Rp 200 juta dibawa perampok dari dalam lemari kamar korban. Polisi menyayangkan mengapa uang sebanyak itu disimpan dalam lemari, padahal di rumah korban terdapat brankas yang ditanam di bawah lantai. 

Aksi perampokaan sebenarnya diketahui oleh tetangga korban yang enggan disebutkan identitasnya. Namun dia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena takut. Yang dia tahu, salah satu pelaku menggunakan baju merah kotak-kotak, berperawakan kecil pendek, sementara yang menunggu di mobil bertubuh tambun. 

"Saat keluar, mereka membawa tas ransel dan tas jinjing, dan mengemudikan mobil keluar dengan kencang," ujarnya.(Kompas.com/red)
 
Sumber : kompas.com 

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.