Prihatin Kondisi Ekonomi Bangsa
Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
Lumajang – Puluhan perwakilan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Lumajang dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Lumajang menggelar aksi penyampaian aspirasi di halaman depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Kamis (18/06/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud partisipasi mahasiswa dalam menyampaikan pandangan dan tuntutan terkait kondisi nasional maupun lokal yang dinilai perlu perhatian serius dari pemerintah.
Ketua Pimpinan Cabang (PC) PMII Lumajang, Saiful Hadi SH menyampaikan bahwa aksi ini dilaksanakan dengan tujuan agar pemerintah lebih peka dan responsif terhadap kesulitan yang dialami oleh masyarakat luas.
“Kami hadir menyuarakan keprihatinan dan harapan. Pemerintah diharapkan hadir memberikan solusi, bukan hanya kebijakan yang membebani atau menimbulkan keraguan dalam pengelolaan anggaran dan aturan negara,” ujar Saiful dalam pernyataan tertulis saat aksi berlangsung.
Adapun sejumlah tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut terbagi menjadi enam poin, yaitu:
1. Kebijakan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
- Mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi krisis ekonomi dan politik yang berdampak langsung pada tingginya beban hidup masyarakat.
- Menolak keras rencana kenaikan harga BBM non-subsidi, khususnya jenis Pertamax, yang dinilai akan semakin memberatkan daya beli masyarakat serta berpotensi memengaruhi stabilitas harga BBM bersubsidi bagi kelompok rentan.
- Menuntut keterbukaan dan transparansi penuh pemerintah dalam penetapan kebijakan harga BBM agar seluruh keputusan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan golongan tertentu.
2. Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
- Mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG yang semula menjadi harapan bangsa, namun kini dinilai berisiko menjadi ladang penyalahgunaan anggaran pasca terungkapnya kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
- Menuntut penegakan hukum yang tegas, adil dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan maupun pelanggaran dalam pengelolaan program ini.
3. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
- Mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya.
- Menuntut evaluasi terkait penentuan lokasi pelaksanaan program yang dinilai belum sepenuhnya strategis dan belum mempertimbangkan kondisi riil serta kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
- Mendesak pemerintah membuka secara publik seluruh mekanisme pendanaan, sumber pembiayaan serta tata kelola pengelolaan program agar dapat diawasi oleh masyarakat.
- Menuntut adanya sistem pengawasan yang ketat dan independen guna mencegah terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan anggaran maupun praktik korupsi dalam pelaksanaan program.
4. Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri)
- Menolak ketentuan dalam rancangan revisi terbaru UU Polri yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri atau memasuki masa purnabakti terlebih dahulu.
- Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk senantiasa menjaga prinsip supremasi sipil serta menjaga profesionalitas institusi kepolisian sesuai amanat reformasi.
- Menolak segala bentuk ketentuan yang berpotensi memperluas kewenangan secara berlebihan, yang dinilai dapat mengancam prinsip demokrasi dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
- Menuntut agar pembahasan dan penyusunan revisi UU Polri dilakukan secara transparan, akuntabel serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
5. Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI)
- Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mengevaluasi dan meninjau kembali ketentuan dalam UU TNI yang mengatur penempatan prajurit aktif pada jabatan di lingkungan sipil di luar fungsi utama pertahanan negara.
- Menolak segala bentuk regulasi yang berpotensi mengaburkan batas yang jelas antara ranah militer dan sipil, serta dapat melemahkan prinsip supremasi sipil dalam negara kesatuan yang berdasar demokrasi.
- Menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas TNI agar tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi utama sebagai pelindung kedaulatan negara sesuai amanat reformasi nasional.
6. Infrastruktur di Kabupaten Lumajang
- Mendesak pemerintah daerah mempercepat pembangunan serta perbaikan infrastruktur yang merata, berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
- Infrastruktur yang baik dinilai sangat diperlukan untuk menunjang aktivitas ekonomi, memperlancar pelayanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lumajang secara menyeluruh.
Aksi tersebut berjalan dengan tertib dan terkendali, serta diakhiri dengan pembacaan tuntutan secara bersama-sama di depan gedung DPRD Lumajang.(Red)
Editor : Redaksi