Kapolres Lumajang Minta Pemkab Cabut Perda Miras dan Cabut Ijin Toko Penjual Miras

Penulis : lumajangsatu.com -
Kapolres Lumajang Minta Pemkab Cabut Perda Miras dan Cabut Ijin Toko Penjual Miras
Pemusnahan Ribuan Botol Miras
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kapolres Lumajang akan mengirim surat rekomendasi agar Pemkab Lumajang tidak menerbitkan ijin penjualan miras. Pasalnya, razia miras yang dilakukan Polisi terkendala dengan sejumla gudang dan toko penjual miras yang memiliki ijin penjualan.

"Razia kita terkendala dengan sejumlah toko yang memiliki jin penjualan miras. Oleh sebab itu, besok kita akan kirim surat kepada Pemkab Lumajang agar tidak lagi menerbitkan ijin peredaran miras di Lumajang," ujar AKBP Singgamata S.IK Kapolres Lumajang saat acara pemusnahan ribuan botol miras, Selasa (30/12/2014).

Kapolres berharap Lumajang menjadi sebagian kecil dari beberapa daerah yang secara resmi melarang bentuk peredaran miras. Meski ada perdanya, Kapolres berharap Eksekutif dan Legislatif bisa mencabutnya karena ijin peredaran miras sama sekali tidak ada untungnya.

"Saya berani berdebat dengan siapapun, bahwa miras itu sangat merugikan tidak ada manfaatnya sama sekali," tegas bapak dua anak itu.

Sementara itu, Dr. Buntaran Suprayitno Sekda Lumajang menyatakan akan melihat keberadaan ijin-ijin miras itu. Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengen Legislatif untuk mencabut Perda Miras dan melarang peredaran miras.

"KIta lihat dulu ya, apa itu Perda, Perbup atau lainnya kita akan lihat dulu," terang Buntaran kepada sejumlah wartawan.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Pelaku Pembacokan Berhasil Diringkus

Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang

Lumajang - Tidak sampai 12 jam, Polres Lumajang berhasil meringkus meringkus pelaku pembunuhan terhadap Munaryo (48) yang terjadi di kebun tebu desa Wates Wetan, kecamatan Ranuyoso, pada Senin (25/11/2024). Pelaku yang berinisial SHR (36) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di desa Penawungan Kecamatan Ranuyoso. Polisi masih mendalami aksi pembunuhan tersebut.

Berasal dari 6 Kasus Narkoba dalam 14 Hari

Berbahaya, Polres Lumajang Ungkap Puluhan Ribu Butir Pil Anjing

Lumajang - Peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) menjadi musuh bersama. Peredaran obat berbahaya tersebut tidak hanya wilayah perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke pedesaan dengan menyasar anak muda dan juga anak-anak sekolah. Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Lumajang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis Okerbaya dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 5 hingga 19 November 2024.