Ungkap
Tiga Orang Diamankan, Empat Terduga Lain Masih Diburu dalam Kasus Rp1 Miliar
LUMAJANG — Polisi telah mengamankan tiga orang dalam kasus dugaan pencurian uang tunai Rp1 miliar yang terjadi di Kabupaten Lumajang.
Tiga orang yang diamankan yakni A W A, laki-laki 51 tahun, warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember; A M, laki-laki 56 tahun, warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember; serta A S, laki-laki 46 tahun, warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menyebut, selain tiga orang yang telah diamankan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya.
Mereka masing-masing berinisial SH dan KK yang disebut beralamat di wilayah Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Kemudian AM yang disebut memiliki domisili di Sumenep, Bondowoso dan Banyuwangi, serta AH yang disebut beralamat di Jawa Barat.
Dengan demikian, total terdapat tujuh orang yang disebut dalam penanganan perkara tersebut, dengan tiga telah diamankan dan empat lainnya masih belum tertangkap.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya lima unit telepon seluler berbagai merek, uang tunai Rp1,6 juta, sejumlah uang pecahan kecil, uang pecahan lama, dompet, kartu ATM, serta satu unit mobil Toyota Calya warna silver dengan nomor polisi P 1425 VS.
Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga, termasuk uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 70 bendel serta uang dolar replika dalam berbagai pecahan.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian uang Rp1 miliar yang sebelumnya dibawa oleh korban dan pelapor dalam rangka rencana investasi.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memburu empat orang lainnya yang masih belum diamankan (Ind/Red).
Editor : Redaksi