Waspada Penipuan
Lumajang Belum Terapkan SINAR, Warga Diminta Waspada Situs Perpanjangan SIM
Lumajang — Masyarakat Kabupaten Lumajang yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online diminta berhati-hati. Pasalnya, hingga kini Lumajang belum masuk dalam daerah yang menerapkan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk penerbitan SIM secara online.
Baur SIM Satlantas Polres Lumajang, Aiptu Harry mengatakan layanan SINAR memang telah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia. Namun, Lumajang belum termasuk daerah yang mendapatkan status tersebut.
“SIM online itu masih SINAR, istilahnya SIM Nasional Presisi online. Jadi, orang bisa mendaftar melalui online,” ujar Aiptu Harry.
Menurutnya, saat ini baru sekitar 99 kabupaten/kota di Indonesia yang siap memberikan layanan SINAR. Sementara di Jawa Timur, baru 15 kabupaten/kota yang telah menerapkannya dan Lumajang belum termasuk di dalamnya.
“Untuk Jawa Timur itu 15 kabupaten/kota. Belum termasuk Lumajang,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat Lumajang yang hendak membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan masih harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
“Berarti Lumajang masih belum online. Jadi otomatis orang yang perpanjang, pengajuan perpanjang maupun baru, bisa langsung ke kantor Satpas,” katanya.
Waspadai Situs Perpanjangan SIM
Aiptu Harry juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap situs yang menawarkan layanan perpanjangan SIM online, terutama situs yang tidak jelas sumber dan legalitasnya.
Hal tersebut penting untuk mengantisipasi praktik phishing maupun penipuan yang mengatasnamakan layanan resmi kepolisian.
Ia menegaskan, Lumajang hingga kini belum menerapkan SINAR secara langsung.
“Saya tegaskan sekali lagi, untuk Lumajang belum bisa SINAR online. Bisa, namun penerbitannya di kabupaten luar,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat Lumajang tetap dapat menggunakan layanan SINAR apabila melakukan perpanjangan di kabupaten/kota lain yang memang telah mendapatkan status sebagai wilayah penyelenggara SINAR.
“Untuk perpanjangan ini, di kabupaten-kabupaten yang sudah mendapatkan status SINAR,” pungkas Aiptu Harry.
Karena itu, bagi warga Lumajang yang hendak mengurus SIM baru maupun memperpanjang SIM, layanan konvensional di Satpas masih menjadi pilihan utama. Masyarakat juga diminta memastikan informasi terkait layanan SIM hanya melalui kanal resmi kepolisian agar terhindar dari modus penipuan digital (Red).
Editor : Redaksi