Ungkap
Curi 20 Kilogram Cabai di Pasar Klojen, Pemuda Lumajang Diduga Gunakan Hasilnya untuk Pesta Sabu
LUMAJANG – Aksi pencurian 20 kilogram cabai di Pasar Klojen, Lumajang, berujung pada penangkapan seorang pemuda berinisial BR (23). Ironisnya, uang hasil penjualan cabai senilai ratusan ribu rupiah itu diduga tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan untuk membeli sabu dan berpesta narkotika.
BR, warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, akhirnya diamankan setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Lumajang Kota Iptu Zainul Abidin, S.H., mengatakan pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Zainul saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (18/8/2026) sore. Saat itu, korban memesan 20 kilogram cabai dari pemasok, terdiri atas 10 kilogram cabai rawit merah dan 10 kilogram cabai rawit kuning.
Pesanan tersebut kemudian tiba sekitar pukul 18.15 WIB dan diletakkan di lapak milik korban yang saat itu belum buka.
Namun, saat korban datang untuk membuka lapaknya pada keesokan pagi, seluruh cabai tersebut sudah raib.
Kecurigaan kemudian mengarah pada rekaman CCTV di sekitar pasar. Dari rekaman itulah, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas orang yang diduga mengambil cabai tersebut.
“Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat pelaku mengambil dan membawa kabur cabai tersebut,” ujar Zainul.
Nilai cabai yang dicuri diperkirakan mencapai sekitar Rp700 ribu. Oleh pelaku, puluhan kilogram cabai itu kemudian dijual kembali secara eceran kepada pedagang di Pasar Baru Lumajang.
Dari hasil penjualan tersebut, BR memperoleh uang sebesar Rp510 ribu.
Polisi selanjutnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan BR di Pos Satpam Rusunawa, Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.
Warga yang mengetahui informasi itu kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan keberadaan pelaku. Berdasarkan petunjuk CCTV serta pengakuan BR, pria tersebut diduga kuat sebagai orang yang mengambil cabai milik korban.
“Selanjutnya, saksi membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Lumajang Kota dan menyerahkannya kepada petugas,” tutur Zainul.
Dalam pemeriksaan, BR mengakui telah mencuri cabai tersebut. Polisi juga memperoleh pengakuan bahwa uang hasil penjualan cabai digunakan untuk membeli sabu dan berpesta narkotika di wilayah Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
“Hasil penjualan cabai itu digunakan untuk pesta sabu di wilayah Sawaran Lor, Kecamatan Klakah,” tegas Zainul.
Bukan Kali Pertama
Menurut Zainul, BR bukan kali pertama tersangkut kasus pencurian. Berdasarkan rekam jejak yang dimiliki kepolisian, pelaku disebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa.
Pada 2025, BR disebut pernah terlibat pencurian becak motor di wilayah Pasirian. Kemudian pada Juni 2026, ia kembali diduga mencuri sepeda angin di kawasan Jalan Veteran.
Tak berhenti di situ, BR juga diduga terlibat pencurian cabai rawit di Pasar Baru Lumajang pada 14 Agustus 2026.
“Dari rekam jejaknya, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dan sebelumnya diselesaikan melalui jalur problem solving,” jelas Zainul.
Dalam perkara terbaru ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi serta sisa cabai yang belum habis terjual.
Barang bukti tersebut berupa satu kantong plastik berisi sekitar 8,5 kilogram cabai rawit merah dan 10 kilogram cabai rawit kuning.
BR bersama seluruh barang bukti selanjutnya dilimpahkan ke Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kita limpahkan ke Polres Lumajang dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian,” pungkas Zainul (Red).
Editor : Redaksi