Bupati Lumajang Segera Ganti Kepala Sekolah Yang Habis Masa Jabatannya

Penulis : lumajangsatu.com -
Bupati Lumajang Segera Ganti Kepala Sekolah Yang Habis Masa Jabatannya
Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang As'at Malik akan segera menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Dimana masa tugas kepala sekolah atau guru yang diberi tugas tambahan untuk 1 (satu) periode ditentukan selama 4 (empat) tahun.
 
Bila sudah selesai masa tugas selama empat tahun, dapat diperpanjang kembali selama satu periode, apabila yang bersangkutan memiliki prestasi minimal baik atau memiliki prestasi istimewa. "Saat ini banyak kepala sekolah yang menjabat hingga 37 tahun dan jumlahnya sangat banyak sekali," ujar Bupati kepada lumajangsatu.com, Selasa (02/05/2015).

Penerapan periodisasi masa jabatan kepala sekolah disamping perintah undang-undang, juga untuk memberikan kesempatan guru yang lain menjadi kepala sekolah. Dalam waktu dekat, pemerintah segera mendata kepala sekolah yang sudah melampoi masa tugasnya menjadi kepada sekolah.

"Ini bukan masalah apa, tapi ini harus dilakukan karean sudah ada aturannya dan juga demi kepentingan guru itu sendiri," paparnya.

Dari sumber yang berhasil dihimpun, di Lumajang banyak sekali kepala sekolah yang menjabat sebgai kepala sekolah melebihi 12 tahun. Bahkan, ada juga kepala sekolah yang telah menjabat selama 37 tahun. Jumlah kepala sekolah yang melebihi batas waktu diperkirakan mencapai 200 kepala sekolah lebih.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).