Tim Batalyon 527 Jawara Kapolres Cup 2015

Penulis : lumajangsatu.com -
Tim Batalyon 527 Jawara Kapolres Cup 2015

Lumajang(lumajangsatu.com) - Tim Futsal Bataylon 527 Lumajang menjadi jawara dalam Turnamen Kapolres Cup 2015, usai menumbang tim Futsal Staf Polres. Tim laba-laba menekuk tim Bhayangkara dengan skor tipis 4-3, dalam permainan ketat dan keras.

Duel panas antar Batalyon dan satf Polres Lumajang sudah terlihat sejak menit awal. Kedua tim memperagakan permaian cepat dan keras. Skor saling kejar, tak terelakan.

Tim 527 lebih tenang dalam melakukan serangan ke jantung pertahanan. Sementara, Staf Polres Lumajang yang mengandal penyerang H. Pur, tidak mampu menembus gawang Batalyon. 

Sedangkan untuk posisi jawara 3 dan 4 diraih oleh Polsek Yosowilanggun dan Tempusari. "Turnamen Futsal sebagai ajang silturahmi dan komunikasi, sehingga kita akrban dalam pelayanan di masyarakatm, kita juga gayeng di olah raga," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Aries Syahbudin. (ls/red).

 

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).