KPU Pastikan Tidak Ada Penundaan Pengumuman Pasangan Calon Bupati
"Pengumuman pasangan calon yang telah memenuhi ketentuan adalah tanggal 23," Ujar Fudoli Sandra SH, MH Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum, dikator KPU, Selasa (19/03/2013).
Ia menegaskan hingga saat ini, belum ada informasi pengumuman dan penetapan akan diundur. Meskipun ada selentingan kabar, hal itu hanya isu saja.
"kalaupun ada itu hanya isu saja, yang jelas secara tertulis dan secara kelembagaan belum ada kabaritu," Ungkapnya.
jika merujuk pada surat KPU Jawa Timur tentang pengambil alihan wewenang dan Undang-undang nomor 15 tahun 2011, maka KPU Jawa timur yang akan menetapkan pasangan calon bupati dan Wakil Bupati.
"Itu artinya KPU Jatim yang akan menetapkan," Papar Fudoli.
Terkait pleno apakah akan dilakukan di Lumajang atau di Surabaya, hingga saat ini Fudoli mengaku belum mengetahuinya. Namun, ia berharap pleno tersebut bisa dilakukan di Lumajang. Sehingga, KPU jatim bisa menyampaikan secara langsung kepada publik Lumajang, hasil dari penetapan tersebut.
"kita berharap itu dilakukan di KPU lumajang," Tambahnya.
Secara teknis berdasarkan peraturan KPU Nomor 9, KPU tidak mengundang para pasangan calon, akan tetapi menyampaikan dan memberitahukan kepada publik, melalui media masa.
"Sesuai aturan, KPU tidak mengundang," Pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi