Tinjauan Pembatasan Jam Operasi Truk Lumajang-Tempeh dari RPJMD 2015-2019

Penulis : lumajangsatu.com -
Tinjauan Pembatasan Jam Operasi Truk Lumajang-Tempeh dari RPJMD 2015-2019

Pembatasan operasi angkutan barang jenis Truk di Jalur Lumajang-Tempeh mendapat respon sangat baik dan dukungan yang luar biasa baik di dunia nyata/ umum dan media sosial. Dukungan yang mengalir ini, perlu ada langkah kongkrit semua pemangku kebijakan, Bupati, Ketua DPRD, Kepolisia, TNI, Tokoh Masyarakat, Agama dan Pemuda. Karena pembatasan jam operasi truk lebih banyak manfaat dibanding mudharat.

Kenapa perlu didukung, karena pada jam 06.00 WIB hingga 08.00 WIB adalah jam sibuk yang merupakan hilir mudik para kaum pelajar dan pekerja. Ini terlihat sekali, banyak anak sekolah dari Lumajang ke Tempeh dan sebaliknya Tempeh ke Lumajang. Selain itu, jalur tersebut adalah jalur para pekerja, yang rata banyak kaum buruh dan PNS yang hilir mudik dijam itu.

Redaksi lumajangsatu.com mencatat, awalnya ada usulan pembatasan operasi kendaraan jenis truk dimulai oleh pemilik akun Al Jufri yang saat itu, banyak sekali kecelakaan yang menimpa para kendaraan roda dua. Bahkan, kecelakaan antara pemotor dengan truk sudah banyak menelan korban jiwa.

Usulan itu kemudian ditangkap oleh Kapolres Lumajang, AKBP Aries Syahbudin yang menjabat Kapolres baru dua bulan. Kapolres mengambil langkah itu, setelah mengetahui kondisi dan situasi lalu lintas di Lumajang saat sering melintas di Lumajang-Tempeh. Apalagi, pengalamannya yang tinggal di tempat kerja Metropolis dalam mengatur lalu lintas, patut dipertimbangkan. Di perkotaan seperti Surabaya dan Jakarta, ada pembatasn jam operasi kendaraan angkut truk, tanpa merugikan baik pemilik armada dan masyarakat. Ini juga berjalan.

Komunikasi dilakukan oleh AKBP Aries Syahbudin dengan Bupati As'at Malik mengenai pembatasan jam operasional Truk dan mendapat sambutan luar biasa. Kapolres memerintahkan Satlantas berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan untuk rekasaya jalan di Lumajang-Tempeh sesuai undang-undang lalu lintas. Kemudian bisa disosialisasikan, dalam pembatasan operasi truk di jalur yang kini menjadi urat nadi perekonomian Lumajang selatan.

Data yang dihimpun dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2015-2019, dari Aspek Perhubungan,  Pada tahun 2008, jumlah mobil (bus, truk, station wagon, sedan, pick up) yaitu 13.875 unit, jumlah sepeda motor dan motor gerobak sebanyak 125.741 unit.Pada tahun 2009, jumlah mobil (bus, truk, station wagon, sedan, pick up) yaitu 10.875 unit, jumlah sepeda motor dan motor gerobak sebanyak 125.741 unit. Pada tahun 2010, jumlah mobil (bus, truk, station wagon, sedan, pick up) yaitu 12.311 unit, jumlah sepeda motor dan motor gerobak sebanyak 145.880 unit. Pada tahun 2011, jumlah mobil (bus, truk, station wagon, sedan, pick up) yaitu 13.037 unit, jumlah sepeda motor dan motor gerobak sebanyak 173.449 unit. Pada tahun 2012 jumlah mobil (bus, truk, station wagon, sedan, pick up) yaitu 13.720 unit, jumlah sepeda motor dan motor gerobak sebanyak 186.886 unit. 

Hal ini menunjukkan tren peningkatan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor di Kabupaten Lumajang. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor paling banyak terjadi pada kendaraan sepeda motor, bila dibandingkan dengan tahun 2008 sebanyak 125.741 unit, terjadi peningkatan sebesar 48,63 % menjadi sebanyak 186.886 unit pada tahun 2012. 

Apalagi jumlah Truk yang keluar masuk Lumajang sejak adanya Pertambangan Pasir Semeru dan Pasir Besi, hilir mudiknya bisa dirasakan dengan Tingkat Kerusakan Jalan. Apalagi, kecelakaan yang disebabkan Truk dan menyebabkan korban jiwa, juga patut diperhitungan. Ekses dari banyaknya lalu lalang truk di Jalur Lumajang-Tempeh, selain menyebabkan kecelakaan, akibat jalan rusak ataupun yang bertabrakan langsung dengan pemotor.

Sedangkan dalam insfrastruktur jalan, Panjang jalan raya di kabupaten Lumajang pada tahun 2013 mencapai 1.051.987 km, yang terdiri dari 123.260 km jalan hot mix, 882.707 km merupakan jalan aspal, 31.470 km permukaan jalan kerikil dan 14.550 km merupakan jalan tanah. Dilihat dari kondisi jalan, maka sepanjang 610.635 km dalam keadaan baik, 174.111 km dalam keadaan sedang dan 144.382 km dalam keadaan rusak serta 122.859 Km dalam keadaan rusak berat.

Dalam berjalannya program kegiatan ini selama lima tahun, terjadi peningkatan yang sangat signifikan untuk jalan perkerasan Hotmix mengalami peningkatan pada tahun 2012 menjadi 134,87 km atau meningkat sebesar 186,37ri tahun 2008 sepanjang 72,37 Km, begitu pula untuk kondisi perkerasan jalan aspal juga mengalami peningkatan sebesar 144,77ri panjang jalan aspal 328,57 Km di tahun 2008 menjadi 804,25 Km di tahun 2012. Sedangkan untuk kondisi jalan kerikil
dan tanah tentunya akan menurun.

Melihat perbandingan Jumlah kendaraan dari tahun ketahun, sesuai RPJMD, jumlah kendaraan terus bertambah, namun jumlah jalan tetap jalan ditempat. Bahkan, perawatan berkhala dan rutin terbentur dalam penganggaran di APBD setiap tahunya. Kiranya pembatasan jam operasional jalan Lumajang-Tempeh adalah bagian dari perawatan jalan. Selain itu, peran serta Dishub, Satpol PP didukung oleh Kepolisian, dalam batasan tonase bagi kendaraan yang melintas di jalanan pedesaan patut di awasi. Bukan memasang portal saja, tetapi ada petugas yang mengawasi, bukan hanya menarik retribusi, namun sanksi yang perlu ditegakan.

Pemabatasan operasi truk entah mengangkut pasir atau kebutuhan lain di jam 00.06 - 08.00 WIB adalah langkah yang bijak bagi pemerintah Lumajangserta aparat kepolisian. Sehingga, dukungan yang mengalir sebagai bentuk partisipasi yang sangat besar. Pemerintah harus konsisten bila mengeluarkan kebijakan mengenai batasan operasi truk, agar kepercayaan publik/ masyarakat ke pemangku kebijakan tidak pudar, oleh oknum pengemudi truk atau aparturnya. Kebijakan ini adalah sebuah pro rakyat, bukan pro pemodal (pemilik truk dan usaha), tapi tidak merugikan dan menguntung Lumajang sebagai Kabupaten yang taat aturan. (ls/red)

Editor : Redaksi