Bahtsul Masail PBNU Nyatakan BPJS Halal

Penulis : lumajangsatu.com -
Bahtsul Masail PBNU Nyatakan BPJS Halal

Jombang(Lumajangsatu.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram. Bagaimana dengan sikap PBNU?

Bahtsul Masail PBNU dalam sidang komisi Bahtsul Masail di Ponpes Bahrul Ulum Nahdatul Ulama memutuskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah halal dan bisa dipergunakan untuk semua kalangan dalam rangka jaminan kesehatan di Indonesia.

Keputusan itu tertuang dalam keputusan Komisi Bahtsul Masaiil Waqi'iyah (masalah kekinian) pada Muktamar ke-33 NU di Ponpes Tambak Beras Jombang, Selasa (4/8/2015).

"Setelah mengkaji secara mendalam semua dalil-dalil dalam Alquran maupun tafsir, Komisi sepakat bahwa BPJS halal," kata Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah KH Abdul Ghofur Maimoen kepada wartawan.

Pada sidang Komisi yang dihadiri sekitar 200 utusan dari PWNU dan PCNU se-Indonesia, banyak terjadi perdebatan sengit terkait status hukum BPJS.

Mereka mengunakan dalil-dalil kitab sesuai dengan keyakinan mereka. Namun, dari hasil diskusi panjang, mereka akhirnya pada satu kesimpulan bahwa BPJS bisa dipergunakan untuk masyarakat luas.

Perdebatan terjadi, menurut Ghofur, ketika menyimpannya di Bank konvensional. Namun, tegas dinyatakan bahwa NU pernah mengeluarkan fatwa bahwa menyimpan di Bank Konvesional adalah khilaf, bisa hukumnya haram, halal atau subhat. "Kita memiliki pengalaman Gus Dur mendirikan Bank Summa. Artinya, meski di Bank Konvesional tidak apa- apa karena hukumnya khilaf," ujarnya.


Terkait denda yang dipersoalkan. Ghofur menyatakan bahwa denda di dalam kaidah Fiqih disebut Taqzier (sanksi), boleh saja sepanjang untuk kepentingan orang banyak. "Sepanjang untuk kepentingan sistem BPJS, Taqzier tidak dipermasalahkan oleh sebagian ulama. Ini untuk kepentingan orang banyak," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram.

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin menyebutkan, unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga. "Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga," kata Kiai Ma'ruf Amin, menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. "Harus dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan (syarat-syaratnya) secara syariah," jelasnya.

Dalam posisi ini, lanjutnya, MUI akan ikut menjalankan perannya membantu pemerintah menelurkan BPJS Kesehatan beserta produk-produknya yang sesuai dengan syariah. "Ya nanti kan dibuat bersama dengan produknya yang syariahnya, sesuai fatwa MUI," pungkasnya.(bjc/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.