Kata Begal Bikin Heboh Ditinjau dari KBBI, Krimonolog, Hukum dan Islam

Penulis : lumajangsatu.com -
Kata Begal Bikin Heboh Ditinjau dari KBBI, Krimonolog, Hukum dan Islam

Lumajang(lumajangsatu.com) - Beberapa minggu ini, Lumajang dihebohkan dengan kata begal. Dalam berbagai kesempatan, begal kerap dijadikan kosakata untuk obrolan dan diskusi diberbagai ruang dan waktu disejumlah tempat berkumpul masyarakat.

Mungkin banyak masyarakat yang belum tahu, arti dari kata begal, dari penelusuran tim redaksi lumajangsatu.com sebagai berikut.

Dalam kamus besar bahasa indonesia (KBBI) :

begal/be·gal/ /bégal/ n penyamun;

membegal/mem·be·gal/ v merampas di jalan; menyamun;

pembegalan/pem·be·gal·an/ n proses, cara, perbuatan membegal; perampasan di jalan; penyamunan: - sering terjadi sehingga penduduk di daerah itu tidak berani memakai perhiasan kalau bepergian. Pranala (link):http://kbbi.web.id/begal.

Pendapat Kriminolog soal begal :

Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Erlangga Masdiana, mengatakan, pelaku melihat adanya kesempatan memperoleh uang melalui aksi begal. Terlebih kesempatan tersebut didukung dengan lokasi jalan raya yang sepi dan kurang penerangan. Erlangga juga menyatakan, melihat dari pola yang ada, peristiwa pembegalan sepeda motor biasanya terjadi di awal tahun. 

Pasalnya, di awal tahun kegiatan-kegiatan ekonomi akibat dari perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih belum berjalan. Menurutnya, pembegalan dilakukan rata-rata oleh pelaku yang bergerombol. Artinya, tidak memungkinkan hanya satu orang yang membegal, apalagi yang sudah ditangkap kepolisian menunjukkan pelaku masih berusia muda.

Dalam Pandangan Humum, begal dimaksud :

Kriminolog dari Universitas Indonesia, Hamidah Abdurrahman, mengatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat beberapa jenis pencurian. Menurut dia, dalam KUHP juga mengatur sanksi berbeda bagi setiap jenis pencurian. Menurut Hamidah, pencurian dalam KUHP dibagi dalam 6 pasal, yaitu Pasal 362 sampai 367. Pasal 362, yang merupakan pasal yang digunakan polisi untuk menjerat pelaku pencurian biasa. 

Hamidah mengatakan, pencurian dengan unsur pemberatan ialah seperti pencurian ternak, pencurian yang dilakukan pada waktu kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, serta pencurian yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Hamidah menuturkan pelaku pembegalan bisa dijerat dengan Pasal 365 karena sebelum mengambil motor milik orang lain, begal memberikan ancaman hingga melakukan kekerasan pada korbannya. Bahkan jika begal tersebut mengakibatkan kematian korbannya maka dia bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun hingga pidana mati atau seumur hidup.

Begal dalam Pandangan agama Islam : 

Dalam bahasa fiqih Begal dimaknai sebagai segerombolan orang yang saling tolong menolong dan bantu membantu dalam melaksanakan maksud mereka, mengganggu orang-orang di jalanan, merampas harta benda dan tidak segan-segan membunuh. Demikianlah definisi qutthout thariq dalam at-Tadzhib fi adillati matnil ghayah wat taqrib.

Keberadaan begal yang sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman umat tidak dapat dimaafkan. Pembegalan, perampokan dan kekerasan semacamnya, sebagaimana dimuat NU Online, merupakan dosa besar yang harus dihukum. Dengan jelas al-Quran menerangkan hukuman bagi begal dalam al-Maidah 33:

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.

Ibnu Abbas sebagaimana diterangkan Imam Syafii dalam al-Umm berpendapat bahwa yang dimaksud dengan membuat kerusakan di bumi adalah berbuat sesuatu di muka bumi yang dapat merusakkan kehidupan, seperti membunuh jiwa dan merampok harta benda, atau menggaggu ketentraman masyarakat. Menurut ulama modern termasuk dalam kategori perampok dan begal adalah koruptor, pengemplang pajak negara dan juga pencuri kayu dihutan lindung. Karena posisi mereka yang merusak stabilitas ekonomi negara dan semakin menyengsarakan nasib bangsa.

Dalam rangka penerapan ayat al-Quran di atas, ulama fiqih mengklasifikasi pembegal dalam empat bagian, sebagaimana diterangkan Abi Suja dalam Ghayat wat Taqrib

Pembegal itu ada empat macam:

1. apa bila begal itu membunuh tanpa mengambil harta maka hukumannya dibunuh.
2. apabila begal itu membunuh dan mengambil harta, maka hukumannya di bunuh dan disalib .
3. apabila begal itu hanya mengambil harta (tidak membunuh) maka hukumannya dipotong tangan atau kaki secara bersilangan (tangan kanan dan kaki kiri untuk pembegalan pertama, dan tangan kiri kaki kanan untuk pembegalan kedua
4. apabila begal itu hanya menakut-nakuti orang yang lewat tidak mengambil harta dan membunuh maka hukumannya adalah dipenjara dan ditazir. (https://id.wikipedia.org).  (Ls/red)

Editor : Redaksi