Ketua DPRD : Cawabup Ketahuan Pakai Money Politik Pastikan Dicoret

Penulis : lumajangsatu.com -
Ketua DPRD : Cawabup Ketahuan Pakai Money Politik Pastikan Dicoret

Lumajang(lumajangsatu.com) - Pemilihan Wakil Bupati Lumajang yang akan dilakukan oleh 50 Anggota DPRD terus mendapat sorotan masyarakat. Salah satunya, kekhawatiran adanya permainan money politik dalam dukung mendukung salah satu calon wakil Bupati yang akan dihelatkan pada tanggal 16 September.

Ketua DPRD, Agus Wicaksono mengatakan, mengenai adanya pemikiran atau dugaan masyarakat money politik bisa terjadi di Pilwabup. Dirinya akan melakukan proteksi dalam Pilwabup melalui tata tertib.

"Bila ada calon wabup ketahuan pakai money politik, saya pastikan tak coret," ungkap AGus Wicaksono pada wartawan.

Agua mengaku tidak ingin lembaga yang diketuai tercoreng oleh perilaku buruk dengan permainan kotor money politik. "Pokoknya jangan coba-coba, pasti tak coret bila ketahuan," jelasnya.

Dalam wikipedia bebas, Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye[1]. 

Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Dasar hukum Money politik bisa dipidana, ada di Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:

"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu." (ls/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.