Kades Selok Awar-Awar Ditetapkan Sebagai Tersangka Soal Tambang Illegal

Penulis : lumajangsatu.com -
Kades Selok Awar-Awar Ditetapkan Sebagai Tersangka Soal Tambang Illegal

Lumajang(lumajangsatu.com) - Kepala Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang illegal (illegal minning) oleh Polres LUmajang. Penyidik menetapkan Kades Hariyono lantaran diduga kuat sebagai orang yang membuak tambang.

"Dia kita jadikan tersangka tadi malam terkait tambang illegal," ungkap Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono.

Penetapan tersangka pada Hariyono setelah diberondong soal aktivitas tambang dan sewa menyewa alat berat. "Akhirnya kita amankan alat berat, sebagai bukti dan keterangan operator," jelasnya.

Kini kades Hariyono ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Ketika Kasat Reskrim ditanya wartawan soal ada dugaan keterlibatan dalam aksi penganiayaan dan pembunuhan terhadap Tosan dan salim kancil.

"Kita masih dalami," jelasnya.(ls/red)

Editor : Redaksi

STKIP PGRI Lumajang

Himatika ALJABAR Sukses Menggelar Mathematics Competition (THETON) 14

Lumajang - Kompetesi Matematika tingkat SMA/MA/SMK se-Tapal Kuda merupakan ajang kompetisi tahunan yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Matematika HIMATIKA ALJABAR STKIP PGRI Lumajang. Tujuan diadakan kompetisi Matematika ini selain untuk meningkatkan minat dan prestasi siswa dalam bidang matematika juga untuk mengasah mental dan daya juang siswa. Tahun ini, kompetisi Matematika acara diselenggarakan pada tanggal 25 Februari 2025 di Aula STKIP PGRI Lumajang, dengan diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai sekolah di wilayah Tapal Kuda yang meliputi Banyuwangi, Bondowoso, Jember, Lumajang, Situbondo, probolinggo dan pasuruan.