Demo Pemkab Lumajang, AMPEL Kirim Surat 7 Tuntutan ke Presiden Jokowi

Penulis : lumajangsatu.com -
Demo Pemkab Lumajang, AMPEL Kirim Surat 7 Tuntutan ke Presiden Jokowi

Lumajang (lumajangsatu.com) - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lumajang menggelar aksi di depan Pemkab Lumajang. Warga yang menolak pesisir pantai ditambang mengirimkan surat terbuka kepada presiden Joko Widodo.

AMPEL mengirimkan 7 tuntutan kepada presiden Joko Widodo, agar persoalan kasus pasir dan kasus Selok Awar-awar bisa selesai. AMPEL juga telah melakukan koordinasi dengan Komnas HAM tanggal 27 Oktober 2015 di Ponpe An-Nur Tempeh.

Berikut tujuh butir tuntutan tuntutan AMPEL:

1. Usut Bupati, DPRD dan para pejabat Lumajang yang terlibat penambangan pasir illegal dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai perintah Kapolri Jnderal Badrotin Haiti.

2. Turunkan KPK untuk mengusut kerugian negera akibat penamabngan pasir illegal selama kurang lebih 10 tahun.

3. Jaminan keselamatan untuk aktivis dan jurnalis yang mengawal kasus penambangan pasir.

4. Pengusaha penambang pasir illegal "wajib mereklamasi" lokasi yang sudah ditambang dan harus diproses sesuai dengan hukuk yang berlaku (UU nomor 4 tahun 2009 tentang Menerba).

5. Jadikan pesisisr selatan Lumajang dan Jember sebagai kawasan hijau dan kawasan wisata.

6. Kembalikan pengelolaan pasir ke PD Semeru dengan melibatkan para penambang tradisional.

7, Penambangan pasir hanya boleh dilakukan untuk konsumsi pembanguan di wilayah Lumajang dan Jember, sedangkan untuk keluar wilyah harus berbentuk bahan jadi.

"Kami meminta pak Presiden untuk segere menyelsaikan persoalan pasir Lumajang dan mendesak polisi mengusut semua pejabat yang terlibat," ujar H. Irom Fauzi, koordinator AMPEL, Selasa (10/11/2015).

Aksi damai oleh warga peduli lingkungan dan mahasiswa juga bertepatan dengan peringtan hari pahlawan 10 Nopember 2015. Warga juga meminta agar satpol PP tidak melepas baleho yang dipsang di depan pemkab itu selama 1 minggu.(Yd/red)

Editor : Redaksi