Dinas Kesehatan Lumajang Dukung Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Lumajang (lumajangsatu.com) - Dinas Kesehtan Kabupaten Lumajang sangat mendukung dengan rencana peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM). Meski tidak ada ada raperda, Dinas Kesehatan selama ini terus mengkampanyekan anti merokok.
"Kita sangat mendukung karena kita terus mengkampanyekan anti rokok, untuk memberikan ruang udara segar bagi mereka yang tidak merokok," ujar Dr. Triworo kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, Jum'at (11/12/2015)
Perda KTR tidak melarang untuk tidak merokok namun lebih pada mengatur dan membatasi ruang publik untuk tidak merokok. Seperti tempat kesehatan, sarana pendidikan, perkantoran dan tempat-tempat yang lainnya.
"Raperda KTR tidak melarang namun lebih pada mengatur dan membatasi mereka yang merokok," paparnya.
Meski tidak ada data berapa orang yang sakit karena merokok, namun merokok bisa menyebabkan banyak penyakit dari ujung kepala hingga ujung kaki. "Saya sarankan yang merokok agar berhenti mininimal mengurangi dan bagi yang tidak merokok jangan coba-coba merokok," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi