Kajati Jatim Akhirnya Tahan Lam Chong San Dalam Dugaan Kasus Tambang Pasir Besi Lumajang
Surabaya (lumajangsatu.com) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah gencar melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pidana korupsi. Kali ini, Kejati Jatim yang saat ini dipimpin oleh Maruli Hutagalung menahan seorang pengusaha yakni Lam Chong San.
"Melakukan penahanan terhadap Tersangka Lam Chong San," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung seperti dirilis skalanews.com, Rabu (23/12).
Lam Chong San, kata Maruli, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penambangan pasir besi oleh PT IMMS di Kabupaten Lumajang tahun 2010-2014.
"Ditahan dua puluh hari ke depan, ditahan di Rutan Madaeng Sidoarjo," sambung Maruli yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu.
Dugaan korupsi yang dilakukan Lam Chong San, sambung Maruli diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp79 Miliar. "Atas perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp 79 Miliar," pungkasanya.(Skalanews/red)
Editor : Redaksi