Kasus PT Wardah Biro Perjalanan Umroh, Kamenag Sebut Tak Berwenang Beri Sanksi

Penulis : lumajangsatu.com -
Kasus PT Wardah Biro Perjalanan Umroh, Kamenag Sebut Tak Berwenang Beri Sanksi

Lumajang (lumajangsatu.com) - Nuril Huda SH. MH Kepala Kantor Kementrian Agama (Kamenag) kabupaten Lumajang masih menyelidiki kasus PT Wardah Tour and Travel biro perjalanan umroh jalan Kolonel Swandi nomor 51. Namun, Nuril melihat ada itikad baik dari PT Wardah untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak ada yang dirugikan.

"Kita sedang selidiki, namun kita lihat ada itikad baik dari pihak PT Wardah untuk menyelesaikan persolan ini agar tidak ada yang dirugikan," ujar Nuril kepada sejumlah wartawan usai hearing dengan Komisi D DPRD Lumajang, Senin (18/01/2016).

Untuk perjalanan umroh, Kamenag hanya level pengawasan dan pembinaan saja dan tidak ada kewenangan untuk memberikan sanksi. Namun, untuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Kamenag memiliki kewenangan penuh dan pengawasan dilakukan secara ketat.

"Kita hanya level pengawasan dan pembinaan untuk biro umroh karena langsung ditangani oleh provinsi dan pusat. Kalau KBIH kita memiliki kewenangan penuh dan kita benar-benar awasi dengan ketat," terangnya.

Ditanya soal ganti rugi 5 juta rupiah, Nuril mengaku hal itu kewenangan PT wardah dan jama'ah. Kamenag tidak bisa jauh hingga bertanya mengapa ganti ruginya hanya 5 juta saja. "Namun kita akan laporkan kepada pusat soal kasus Pt Wardah ini," paparnya.

Sebelumnya, PT Wardah telah mengklaim semua jama'ah telah sepakat dengan nilai ganti rugi 5 juta rupiah. Sedangkan jama'ah yang tertunda berangkat, akan diberangkatkan 26 Januari 2016 mendatang.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).