Berkunjung ke Pameran Akik, Cak Kaji Thoriq Disambut Warga dan Pedagang Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Berkunjung ke Pameran Akik, Cak Kaji Thoriq Disambut Warga dan Pedagang Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com.) - Asosiasi Paguyuban Pelaku Pedagang Pasar Lumajang menggelar Pameran dan Contes Batu Permata dan Akik di pasar Tanjung Sari Lumajang jalan Gubernur Suryo. Ada yang istimewa, ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Thoriqul Haq berkunjung dan menyempatkan untuk membeli akik khas Lumajang Bulu Macan.

"Saya berharap kepada Cak kaji Thoriq yang asli Lumajang ikut membantu membangun Lumajang," ujar M. Khotib ketua pelaksana Pameran dan Contes Batu Permata dan Akik, Minggu (14/02/2016).

Selama 8 tahun pasar ikan itu tidak berfungsi dan akhirnya paguyuban berinisiatif dijadikan pusat jual beli batu akik. Nantinya, para pedagang batu akik yang tidak memiliki lapak bisa berjualan di pasar Tanjung Sari Lumajang.

"Selama 8 tahun ini tidak digunakan, sehingga kami dari paguyuban berinisitif bisa menjadi lokasi jual beli batu akik," jelasnya.

Thoriqul Haq, Ketua Komisi C DPRD Jatim yang datang mengaku siap untuk memperjuangkan aspirasi para pedagang di Pemerintah Jawa Timur. Banyak program, khusunya untuk pengembangan usaha ekonomi kreatif yang bisa diakses oleh para pedagang.

"Saya sebagai orang Lumajang memiliki kewajiban untuk ikut membanguan Lumajang, saya akan perjuangkan aspirasi dari para pedagang pasar," terang pria yang akrab disapa Cak Kaji itu.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).