Terbit Belasan Ijin Tambang, Warga Minta Kapolres Tetap Terapkan Pembatasan Jam Angkutan Pasir

Penulis : lumajangsatu.com -
Terbit Belasan Ijin Tambang, Warga Minta Kapolres Tetap Terapkan Pembatasan Jam Angkutan Pasir

Lumajang (lumajangsatu.com) - Segera terbitnya belasan ijin tambang baru yang segera beroperasi akan berdampak pada lalu lalang angkutan pasir. Sejumlah masyarakat meminta kepada polisi agar tetap memberlakukan pembatasan jam operasional angkutan pasir.

"Saat ini arus lalu lintas Pasirian-Lumajang dan Lumajang-Ranuyoso sudah lancar, kami minta Kapolres tetap bisa menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional angkutan pasir," ujar Misbah salah seorang warga Lumajang, Senin (15/02/2016).

Dengan kendaraan angkutan pasir hanya bisa beroperasi malam hari, lalu lintas lancar dan mengurangi angka kecelakaan. Sebab, pengendara roda dua tidak lagi berebut dengan dump truck dan juga tronton pengankut pasir. "Sudah neak pokoknya wes, saya minta pak Kapolres tetap memberlakukan pembatasan ini," pinta Saiful warga yang lain.

Sementara itu, dalam beberapa kesempatan AKBP Fadly Munzir Ismail SIK mengaku akan menilang truck pasir yang melibihi tonase jika beroperasi siang hari. Jika beroperasi malam hari, meski melebihi tonase maka tidak akan ditilang.

"Kami akan tilang angkutan pasir yang melebihi tonase jika melintas siang hari, jika beroperasi malam harui maka silahkan dan polisi tidak akan menilang. Hal itu untuk memberikan kesempatan bagi pengguna jalan yang lain disiang hari," terang Kapolres.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).