6 Juni, KPU Gelar Rekap Hasil Pemungutan Suara Pilkada Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
6 Juni, KPU Gelar Rekap Hasil Pemungutan Suara Pilkada Lumajang
Lumajang- Rencana percepatan rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat Kabupaten oleh KPU, urung dilakukan. Pasalnya dari surat KPU jatim memerintahkan agar KPU Lumajang menggelar rekapitulasi hasil penghitungan pada hari kamis tanggal 6 Juni 2013.

"Dari surat KPU Jatim, kita rekapitulasi digelar hari kamis," Ujar Pudoli Sandra Komisioner KPU Lumajang bidang Hukum,
Selasa (04/06/2013).

Menurutnya, kegiatan rekapitulasi tidak bisa dilakukan karena tiga anggota KPU jatim sedang berada di Jakarta untuk mengikuti bimtek. Sehingga, warga Lumajang baru bisa menegtahui pengumuman resminya oleh KPU taggal 6 Juni siapa yang akan terpilih memimpin Lumajang selama 5 tahun kedepan.

Ia menambahkan KPU jatim tidak akan melakukan Pleno kembali terkait dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Sehibgga, setelah selasai rekapitulasi KPU langsung mengumumkan siapa yang akan kelauar sebagai pemenangnya.

"Setelah rekapitulasi KPU langsung akan mengumumkannya," Jelasnya.

Rencanya, pada tanggal 6 Juni rekapitulasi akan dilaklukan jam 1 siang dengan mengundang seluruh instansi dan elemen yang berkaitan. Dismaping itu, kegiatan rekapitulasi juga terbuka untuk seluruh rekan-rekan media massa yang ingin meliput kegiatan tersebut.

"Seluruh tim pasangan calon dan penyelenggara akan hadir dalam rekapitulasi di KPU," Pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).