Dua Gugatan Hasil Pilkada Lumajang, Sudah Masuk di MK

Penulis : lumajangsatu.com -
Dua Gugatan Hasil Pilkada Lumajang, Sudah Masuk di MK
Lumajang- Hasil kroscek KPU Lumajang ke Mahkamah Konstitusi(MK), pasangan ASA dan A-RIF telah mendaftarkan gugatana keberatan atas hasil pilkada Lumajang, yang memenangkan pasangan incumbent.

"Dari hasil kroscek ke MK, ada dua pasangan yang telah mendaftrakan gugatan hasil Pilkada Lumajang," Ujar Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang, Kamis (13/06/2013).

Menurutnya, dari hasil kroscek yang dilakukan dua pasangan calon tersebut baru mendaftarkan saja namun belum teregistrasi, karena ada beberapa berkas yang belum lengkap. Setelah berkas gugatan telah sempurna, maka registrasi akan langsung keluar.

"Informasi dari MK, baru mendaftar gugatan namun beum teregistrasi karena bebera berkas belum lengkap," Jelasnya.

Setelah semua berkas lengkap, maka pihak tergugat dalam hal ini KPU akan diberitahukan tiga hari sebelum acara persidangan dilakukan. Meski registrasi gugatan belum keluar karena berkas-berkas gugatan belum lengkap namaun secara legal formal gugatan sudah dinyatakan sah karena dilakukan selama tiga hari pasca penetapan pemenang pemilu oleh KPU.

Ia mengaskan, selaku penyelenggara pihaknya telah siap dengan segela dampak yang akan ditimbulkan, baik pra dan pasca pilkada seperti adanya Gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kita sudah siap dengan segala dampak yang akan dtumbulkan baik pra atau pasca pilkada," Pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.