Masih Nego Soal Pengelolaan Tanah Bengkok, Kades Se-Lumajang Urung Demo Bupati Asat Malik
Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah sempat merencanakan menggelar aksi demo menolak pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) masuk rekening desa akhirnya urung dilakukan. Para kepala desa dan perangkat desa masih melakukan negoisasi dengan Bupati As'at Malik, agar ada revisi pada Perbup nomor 30 Tahun 2015 tentang penyusunan APBDes.
"Teman-teman masih negoisasi dengan Bupati mas, nampaknya demo para kepala desa dan perangkat desa urung dilakukan," ujar H. Faisal Rizal Kades Kutorenon kepada lumajangsatu.com, Sabtu (12/03/2016).
Para kades menuntut agar TKD atau lebih dikenal dengan Tanah Bengkok tidak masuk dalam rekening desa dan pelaporannya seperti dana desa yang berasal dari Kabupaten. Selama ini, tanah bengkok langsung dibelanjakan oleh kepala desa dan perangkat desa untuk kesejahteraan perangkat dan kepala desa dan juga pembangunan.
"Kalau tidak ada tindak lanjut dari tuntutan kami ini, maka para kepala desa akan kembali melakukan aksi demo," paparnya.
Sebelumnya, Taufiq Hidayat Kabag Hukum Pemkab Lumajang menyatakan bahwa dengan aturan yang baru tanah bengkok harus masuk dalam rekening desa. Pengelolaan anggaran desa akan disamakan dengan pengelolan anggaran Kabupaten.
"Nanti hasil dari bengkok masuk dulu ke rekening desa sebelum dibelanjakan seperti pembelanjaan dalam APBD," terang Taufiq.(Yd/red)
Editor : Redaksi