Komisi D Beri Waktu Seminggu Untuk 2 Oknum Pendamping Kembalikan Uang Bedah Rumah

Penulis : lumajangsatu.com -
Komisi D Beri Waktu Seminggu Untuk 2 Oknum Pendamping Kembalikan Uang Bedah Rumah

Lumajang(lumajangsatu.com) - Usai mendengar penjelasan dari Kantor Sosial, Kelurahan, Kelompok Penerima Bantuan Bedah Rumah dan 2 Oknum pendamping yang tidak tertera dalam juklak dan juknis. Komisi D DPRD meminta kepada 2 oknum pendamping yang membawa uang dana program bedah rumah untuk segera mengembalikan sisa pembangunan, karena tidak memiliki kewenangan.

"Pak Ketua Komisi, kami berharap anda untuk mengeluarkan rekomendasi untuk dua oknum yang membawa uang bedah rumah mengembalikan sisanya dalam waktu Seminggu," ujar Guruh Ismarianto, anggota Komisi D yang juga ketua Fraksi PDIP di ruang kerjanua, Senin(14/3).

Hal yang sama disampaikan, rekanya Umam yang sangat berharap 2 oknum yang bernama Khotibi dan Sugeng untuk mengembalikan sisa dari dana pengerjaan bedah rumah. Nantinya, ada pengawasan dan pendampingan pada kelompok penerima dari kanso dan lurah setempat.

"Jadi harus dikembalikan sisa dana bedah rumah, karena dua orang itu tidak masuk dalam program ini," jelas politisi PDIP.

Hal yang sama disampaikan Idris Marzuki anggota Komisi D dan Juga ketua Fraksi Demokrat, dari hasil keterangan semua yang hadir dihearing sudah sangat jelas, jika bedah rumah yang mengerjakan adalah kelompok warga penerima. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi Khotibi dan Sugeng mengembalikan. "Kalau tidak mengembalikan bisa direkomendasikan penegak hukum yang menindak, karena cara dan aturannya sudah salah," tegasnya.

Sementara, Ekow Wahyudi politis Gerindra sangat mendukung pendapat rekan-rekanya bila 2 oknum pendamping yang membawa uang bedah rumah untuk mengembalikan sisa pembangunannya. "Ini langkah yang adil, sehingga kelompok warga penerima yang mengerjakan dan nantinya dengan dibantu kansos dan kelurahan," terangnya.

Ketua Komisi D, Sugianto mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi untuk penegak hukum untuk menangani kasus program bedah rumah. Untuk itu, pihaknya akan meminta pimpinan DPRD mengkaji dan nantinya meminta penegak hukum, bila dua oknum yang mengaku sebagai pendamping bedah rumah tida mengembalikan uang milik penerima.

"Ini solusinya, jadi kansos selaku pengawas juga harus proaktif," tegasnya.

Sementara Khotibi dan Sugeng siap menyelesaikan masalah dalam program bedah rumah. "Kita siap menyelesaikan,' terang Khotibi.(ls/red)

 

Editor : Redaksi

Bagian Pelayanan Publik

Dishub Lumajang Launching Pelaporan Online Soal Perhubungan dan Infrastruktur

Lumajang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah terbaru adalah penerapan sistem pelaporan online yang memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai keluhan terkait perhubungan dan infrastruktur. Laporan yang masuk akan langsung ditangani dengan cepat dan tepat sasaran.