Banyak Temukan Kendala, Pendamping Lokal Desa (PLD) Lumajang Bentuk Asosiasi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Belasan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten membentuk Asosiasi Pendamping Lokak Desa (APEL DESA). APEL DESa kemudian mendaklarasikan untuk mengawal pembanguan di desa yang digelar di kaki gunung Lemongan Kecamatan Klakah.
"Kami dari Pendamping Lokal Desa membentuk asosiasi untuk mengawal problem-probem yang dihadai oleh PLD," ujar Imron Rosyadi anggota PLD Kabupaten Lumajang, Jum'at (25/03/2016).
Selama ini, banyak kepala desa yang kadang menolak kehadiran PLD dan ada juga yang tidak tahu dengan tugas PLD. APEL DESa akan mengawal problem-problem yang dihadai PLD agar bisa melakukan pendamping di desa, terutama Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Saat kita turun ke desa, ternyata banyak masalah, ada yang ditolak kades, ada juga masalah dengan pendamping ADD, dan masalah lainnya," terangnya.
Dalam deklarasi itu, APEL DESA membuat beberpa tuntutan.
1. Meminta kejelasan kotrak yang cuma dua bulan dan berakhir 31 maret 2016.
2. Pendamping siap mengawal pembangunan di Lumajang.
3. Mendesak kepada Pemkab Lumajang untuk mensinergikan kebijakan antara Bappeda, Pemdes, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM).
Berikut Susunan pengurus APEL DESA.
Ketua Umum : Wahyu Hidayat-Klakah
Ketua Harian : Imron Rosyadi-Tempeh
Sekretaris : Bahron Efendi-Sumbersuko
Bendahara : Yuli Susanti-Klakah
Wakil Bendahara : Laylia Rahmawati-Randuagung.(Yd/red)
Editor : Redaksi