Pemkab Lumajang Ajukan 3 Perda dan 1 Perbup Untuk Dibatalkan
Lumajang (lumajangsatu.com) - Sebanyak 3.143 peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) dibatalkan oleh pemerintah. Perda yang dibatalkan dianggap menghambat investasi dan juga mempersulit pemerintah dalam bergerak.
A. Taufiq Hidayat SH, MH, Kabag Hukum Pemkab Lumajang menyatkan tidak ada perda dan perbup di Lumajang yang masuk dalam 3.143 perda yang ditalkan. Namun, pemkab Lumajang mengajukan 3 perda dan 1 perbup untuk dibatlakan.
"Kita ajukan pembatalan 3 perda dan 1 perbup, bukan bermasalah tapi lebih karena daerah tidak memiliki kewenangan lagi," jelasnya.
3 perda yang diajukan dibatlakan antara lain, Perda nomor 18 tahun 2006 tentang Surat Ijin Pertambangan Daerah, perda nomor 3 tahun 2009 tentang Kewenangan Pemkab Lumajang atas Urusan Pemerintah Wajib dan Urusan Pemerintah Pilihan, perda nomor 5 tahun 2009 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Lumajang.
Sedangkan 1 perbup yang diajukan dibatalkan adalah perbup nomor 1 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan di Kabupaten Lumajang. "Itu adalah perda dan perbup yang sedang kita ajukan untuk dibatalakan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi