Panwaslu Lumajang Akan Rekom Pencoretan Caleg Bermasalah
"Masa uji Publik telah selsai tanggal 18 Juli lalu," Ujar Hisbullah Sabtu (27/07/2013).
Ia menmabhkan, sesuai aturan PKPU Nomor 13, bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri melalui partai lain harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya. Tenggang waktu bagi caleg yang belum melengkapi berkas-berkas hingga tanggal 1 Agustus 2013.
Jika sampai pada proses daftar caleg tetap (DCT) caleg tidak memenuhi syarat kelengkapan maka panwas akan mengelurkan rekomendasi pencoretan.
Dari hasil pantauan panwaslu ke KPU, nampaknya para caleg yang loncat partai atau sebagai kepala desa sudah siap dengan segala konsekwensinya. Hanya saja, para caleg tersebut masih menunggu hingga batas akhir dari penetapan DCT.
"semua caleg nampaknya sudah siap tinggal menunggu gongnya saja," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi