Panwaslu Lumajang Akan Rekom Pencoretan Caleg Bermasalah

Penulis : lumajangsatu.com -
Panwaslu Lumajang Akan Rekom Pencoretan Caleg Bermasalah
Lumajang- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang terus melakukan pengawasan pada proses tahapan pencalegan. Menurut Hisbullah Huda SH, Komisoner Panwaslu, masa uji publik bagi para caleg sudah usai tanggal 18 juli 2013.

"Masa uji Publik telah selsai tanggal 18 Juli lalu," Ujar Hisbullah Sabtu (27/07/2013).
 
Ia menmabhkan, sesuai aturan PKPU Nomor 13, bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri melalui partai lain harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya. Tenggang waktu bagi caleg yang belum melengkapi berkas-berkas hingga tanggal 1 Agustus 2013.

Jika sampai pada proses daftar caleg tetap (DCT) caleg tidak memenuhi syarat kelengkapan maka panwas akan mengelurkan rekomendasi pencoretan.

Dari hasil pantauan panwaslu ke KPU, nampaknya para caleg yang loncat partai atau sebagai kepala desa sudah siap dengan segala konsekwensinya. Hanya saja, para caleg tersebut masih menunggu hingga batas akhir dari penetapan DCT.

"semua caleg nampaknya sudah siap tinggal menunggu gongnya saja," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.