Hutan Kesambi di Watu Pecak, Lokasi Asyek Untuk Berfoto Ria

Penulis : lumajangsatu.com -
Hutan Kesambi di Watu Pecak, Lokasi Asyek Untuk Berfoto Ria

Lumajang (lumajangsatu.com) - Watu Pecak di Desa Selok Awar-awar Kecamtan Pasirian pasca kasus Salim Kancil ikut terknal. Watu Pecak ternyata menyimpan pesona alam yang indah, salah satunya adalah hutan Kesambi yang sejuk.

"Lokasinya enak, dan asyek buat untuk foto-foto sangat menarik," ujar Insan salah seorang pengunjung hutan Kesambi, Kamis (22/09/2016).

Pohon kesambi yang sudah besar dan berbaris rapi sangat menarik jika dibidik dengan kamera. Hasilnya juga sangat menarik dan kadang banyak yang tidak menyangka bahwa lokasi itu ada di Lumajang.

"Banyak teman-teman di medsos tanya, itu dimana? masak di Lumajang. Banyak yang gak percaya kalau itu di Lumajang," jelasnya.

Disamping hutan Kesambi, pantai Watu Pecak juga sangat indah untuk dikujungi. Bagi pecinta foto, bisa berpose di perahu-perahu nelayan yang berada di dekat temnpat pelelangan ikan. "Kita bisa berfoto di perahu-perahu nelayan juga," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Pelaku Pembacokan Berhasil Diringkus

Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang

Lumajang - Tidak sampai 12 jam, Polres Lumajang berhasil meringkus meringkus pelaku pembunuhan terhadap Munaryo (48) yang terjadi di kebun tebu desa Wates Wetan, kecamatan Ranuyoso, pada Senin (25/11/2024). Pelaku yang berinisial SHR (36) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di desa Penawungan Kecamatan Ranuyoso. Polisi masih mendalami aksi pembunuhan tersebut.

Berasal dari 6 Kasus Narkoba dalam 14 Hari

Berbahaya, Polres Lumajang Ungkap Puluhan Ribu Butir Pil Anjing

Lumajang - Peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) menjadi musuh bersama. Peredaran obat berbahaya tersebut tidak hanya wilayah perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke pedesaan dengan menyasar anak muda dan juga anak-anak sekolah. Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Lumajang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis Okerbaya dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 5 hingga 19 November 2024.