Woow..! 500 Seniman Akan Meriahkan Festival Baleganjur di Pura Mandara Giri Semeru

Penulis : lumajangsatu.com -
Woow..! 500 Seniman Akan Meriahkan Festival Baleganjur di Pura Mandara Giri Semeru

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemkab Lumajang terus menjalin kerjasama dibidang seni dan budaya. Tanggal 2 Oktober 2016 hari Minggu, akan digelar Festival Baleganjur di Pura Mandara Giri Semeru Agung Senduro.

"Ini adalah bentuk bahwa Lumajang dan Bali terus menjalin kerjasama dibidang seni dan budaya," ujar Zainul Arifin, staf di Dinas Kebudyaan dan Pariwisata Kabupaten Lumajang, Rabu (28/09/2016).

Acara Festival Baleganjur akan dihadiri oleh sekitar 500 seniman dari Bali dan Lumajang serta beberapa Kabupaten lain. Bupati A'at Malik dan Raja Ubud Bali juga direncanakan hadir dalam kegiatan tersebut.

"Raja Ubud Bali akan hadir dalam acara Festival Baleganjur dan juga Bupati Lumajang," jelasnya.

Festival terbuka untuk masyarakat umum tanpa dipungut biaya atau gratis. Kegiatan dimulai jam 13.00 wib hingga selssai di Pura Mandara Giri Semeru Agung Senduro-Lumajang.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Pelaku Pembacokan Berhasil Diringkus

Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang

Lumajang - Tidak sampai 12 jam, Polres Lumajang berhasil meringkus meringkus pelaku pembunuhan terhadap Munaryo (48) yang terjadi di kebun tebu desa Wates Wetan, kecamatan Ranuyoso, pada Senin (25/11/2024). Pelaku yang berinisial SHR (36) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di desa Penawungan Kecamatan Ranuyoso. Polisi masih mendalami aksi pembunuhan tersebut.

Berasal dari 6 Kasus Narkoba dalam 14 Hari

Berbahaya, Polres Lumajang Ungkap Puluhan Ribu Butir Pil Anjing

Lumajang - Peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) menjadi musuh bersama. Peredaran obat berbahaya tersebut tidak hanya wilayah perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke pedesaan dengan menyasar anak muda dan juga anak-anak sekolah. Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Lumajang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis Okerbaya dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 5 hingga 19 November 2024.