Aklamasi, Ngateman Nahkodai Pengcab PSSI Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Aklamasi, Ngateman Nahkodai Pengcab PSSI Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Nahkoda Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Lumajang berganti dengan yang baru. Dalam Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB) di Hall Amanda Lumajang, Sabtu (03/07/2013), menetapkan Ngateman sebagai Ketua Pengcab PSSI Lumajang secara aklamis dengan 20 peserta Muscablub.

Acara yang langsung didatangi jajaran PSSI Jawa Timur, KONI Lumajang, PSIL Lumajang, klub lokal Divisi Utama dan Satu PSSI Lumajang, dan undangan lainnya. Menetapkan Ngateman terpilih sebagai Ketua Pengcab PSSI Lumajang tahun 2013-2017 secara aklamasi dari para pemegang hak suara.

Dalam sambutannya, Ketua Pengcab PSSI Lumajang terpilih menggaku siap memajukan sepakbola Lumajang.
Dihadapan pengurus Club Lokal dirinya mengajak agar selurh kebijakan yang ia keluartkan untuk memajukan persepak bolaan Lumajang harus selalu didukun.

"Saya berharap agar setiap kebijakan selalu didukung oleh seluruh Club Lokal," Ujarnya usai terpilih.

Ia Juga tak lupa mengucapkan terimakasih kepada seluruh pemilik suara dan seluruh yang hadir dalam musyawarah tersebut. Ia juga akan rutin melakukan pembinaan kepada Club Lokal guna memajukan sepak bola Lumajang.

"Setiap empat bulan minimal kita bantu bola, dan kostim Club," Pungkanys.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).