Gerakan #LumajangZeroMILO, Harus Ada Perda Yang Mengatur
Lumajang (lumajangsatu.com) - Miras Lokal Oplosan (MILO) menjadi tren anak muda Lumajang untuk mendem (mabuk). Polisi mendeklarasikan gerakan #Lumajang ZeroMILO dengan mengajak semua warga Lumajang memerangi peredaran MILO.
Namun, yang jadi kendala bagi polisi dalam melakukan penidakan karena MILO berasal dari bahan-bahan yang dijual bebas di pasaran. Sehingga, polisi hanya melakukan pembinaan saja bagi anak muda yang tertangkap teler.
"Tidak ada aturan untuk menidak pengguna MILO ini, kita hanya melakukan pembinaan. Di Lumajang akibat MILO ini sudah mengakibatkan banyak tindak kriminalitas," ujar AKBP Raydian Kokrosono SIK Kapolres Lumajang, Rabu (22/02/2017).
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Teuku Muzafar SH, MH meminta agar Pemeirntah Daerah membuat Perda tentang MILO ini. Sebab, jika tidak alat menekan atau memaksa, maka akan sulit memberikan efek jera.
"Bisa dibuatkan Perda tentang peredaran MILO ini, semisal perda yang mengatur siapa saja yang boleh membeli alkohol 70 persen sebabgai bahan dasar membuat MILO," jelasnya.
Kejaksaan bersama polisi siap memebrikan efek jera bagi para pengedar Miras. Namun, jika tidak ada aturan hukumnya, maka amat kesulitan untuk melakukan penertiban dan penindakan.
"Jika sudah dirasa mengganggu ketertiban umum, bisa dibuat Perda untuk menindak peredaran MILO ini," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi