Kasus Koperasi Wirabhakti Dengan 3 Tersangka Masih Menggantung
Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah menggantung tiga tahun lebih, Kasus dugaan korupsi koperasi Wirabhakti Lumajang, Kejaksaan akhirnya memberi keternagn resmi. Teuku Muzafar, SH, MH, Kajari menyatakan tidak ada kerugian negera dalam kasus tersbut.
"Setelah kita lihat, tidak ada kerugian negara dalam kasus Koperasi Wirabhakti tersbut," ujar Kajari usai melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan, Rabu (01/03/2017).
Muzafar menyebut, kerugian di Bank Jatim sudah dibayarkan oleh para pihak. Saat ini yang tersisa hanya hutang di Bank swasta CIMB Niaga. "Hutan di Bank Jatim sudah dilunasi, tinggal di bank swasta CIMB Niaga," jelasnya.
Karena sudah menetapkan 3 tersangka. apakah kasusnya di SP3, Kajari menyebut tidak ada SP3. Sebab, masih ada dugaan pidana umum dalam kasus koperasi Wirabhakti tersbut.
"Statusnya tetap, tidak ada SP3 dalam kasus ini. Kita akan lakukan koordinasi dengan polisi dan pidana umum," pungkasnya.
Seperti diberitakan, tanggal 9 Desember 2015 Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka inisial YL dan TT sebagai tersangka, dimana dua orang tersbut sebagai Sekretaris dan Bendahara. Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan inisial P, Ketua Koperasi sebagai tersangka terlbih dahulu.(Yd/red)
Editor : Redaksi