Polhut Ringkus Maling Kayu di RPH Tempursari Warga Gondoruso
Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran Polisi Hutan (polhut) melakukan operasi rutin dikawasan RPH Tempursari. Waktu yang dipilih Sabtu malam Minggu dan jelang hari raya Idul Fitri karena masuk waktu-waktu rawan.
"Tadi malam kita lakukan patroli rutin di kawasan hutan mulai dari Pasirian-Tempursari," ujar Muchlisin Kepala SKPH Perhutani Lumajang, Minggu (04/06/2017)
Dari patroli tersebut, Polhut berhasil menangkap 3 pelaku illegal loging (maling kayu) di wilayah KPH Tempursari. Jumlah pelaku 4 orang, namun 1 orang berhasil kabur dan dalam pengejaran aparat kepolisian.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah Sumadi, Roni Hartono dan Feriyanto. Sedangkan pelaku yang kabur Suyat, dimana ke-4 pelaku warga Dusun Kaligedhe, Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian.
"Dalam penangkapan tersebut kita amankan 3 pelaku dan satu lagi kabur dan yang lari ini adalah otak pembalakan liar," jelasnya.
Awalnya, Polhut yang berpatroli merasa curiga dengan aktifitas pengendara sepeda motor yang ketakutan melihat petugas. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata ditemukan aktifitas pembalakan liar dan sebagian kayu-kayu yang dipotong sudah siap diangkut.
Di lokasi pembalakan, petugas Polhut menemukan 26 pohon rimba campur yang ditebang. Perhutani langsung menghubungi Polres Lumajang dan dari Polsek Pasirian langsung merapat.
"Tadi malam kita langsung hubungi polisi dan dari Polsek Pasirian datang ke TKP sekitar jam 1 pagi," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi