Ramai di Medsos Polisi Tilang STNK Mati, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Ramai di Medsos Polisi Tilang STNK Mati, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Lumajang
Akun facebook Akli Juniharto mengupload kekecewaan karena kena tilang polisi

Lumajang (lumajangsatu.com) - Merasa kecewa, pemilik akun facebook Akli Juniharto meluapkan uneg-unegnya karena ditilang polisi. Akli Juniharto kemudian mengunggah kekecewaan tersebut ke grup facebook Lumajangsatu dengan melampirkan foto surat tilang warna biru.

"Dulur lumajang sing sae, aku kate takon, pas dino jum'at aku kenek tilang dek sumbersuko padahal aku gawe helm, sim ono, sepeda jangkep kabeh soale standart pabrik, cuma lali pajek'e off. lha aku kenek tilang jalok sidang dikek'i surat tilang warna biru. dek surat tilange ditulis melanggar pasal 288 padahal pasal iku bunyine dek uu lalu lintas pasal 1 "tidak membawa stnk" pasal 2 "tidak membawa sim", kesalahanku kan cuma pajak off, dek uu lalu lintas ndak ono nek masalah pajak off, trus nek sidang seharuse kan dikek'i surat tilang warna merah, nek biru iku langsung bayar di tempat. opo oleh protes yo nek pas sidang kesok ? pajak off kan duduk kewenangane pak polisi," tulis akun Akli Juniharto di grup facebook Lumajangsatu, Selasa (19/09/2017).

Postingan tersebut langsung disambut banyak komen oleh mamber grup facebook Lumajangsatu dengan berbagai macam tanggapan. Ada yang menyarakan agar protes ke Satlantas Polres ada juga saat sidang di PN agar protes.

"Pajak mati kewenangan pemerintah daerah, jika pelanggaran dg surat tilang warna merah muda akan lsngsg bayar ke kas negara," ujar akun bernama Hani Umi Hanik.

Keluhan tersebut langsung direspon oleh AKP Ridho Tri Putranto SIK, Kasatlantas Polres Lumajang. Dalam pesan WatshApp Ridho memberikan penjelasan bahwa polisi tidak menilang STNK yang mati, tapi karena pengendara tidak bisa menunjukkan STNK yang tidak sah.

Tidak ada pasal dalam undang-undang di Indonesia yang menyatakan bahwa ketika Pajak mati bisa ditindak tilang. Namun STNK wajib dilakukan PENGESAHAN tiap tahun dan pengesahan tahunan harus melunasi PAJAK KENDARAAN.

STNK berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Polisi melakukan tindakan TILANG berdasar pasal 260 UU no 22 tahun 2009.

Berdasar Peraturan Kapolri no 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi kendraaan bermotor pasal 37 ayat 2 bahwa STNK berfungsi sbg bukti legimitasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Polisi berhak menghapus kendaraan tersebut dari daftar registrasi dan identifikasi yang bisa berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ).

"Polisi menindak tilang bukan karena pajaknya, tapi karena TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN STNK YANG SAH (pasal 288 ayat 1 UU no 22/2009). STNK wajib disahkan tiap tahun dan pengesahan STNK harus melunasi pajak kendaraan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Polisi Himbau Selalu Berhati-hati

Kecelakaan Beruntun di Sukosari Lumajang Melibatkan Truk dan Bus Madjoe Berlian

Lumajang - Kecelakaan beruntun terjadi di jalan Raya Desa Sukosari Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang, Kamis (24/10/2024). Dalam video yang beredar luas, kecelakaan melibatkan sejumlah kendaraan bus dan truk. Bahkan, satu truk sampai terguling keluar dari bahu jalan. Video yang beredar juga memperlihatkan satu korban meninggal ditempat dengan tubuh hancur akibat tergencet body truk.