Diduga Ada Pelanggaran Kampanye, Panwas Lumajang Panggil 3 Paslon

Penulis : lumajangsatu.com -
Diduga Ada Pelanggaran Kampanye, Panwas Lumajang Panggil 3 Paslon
Kantor Panwaslu Kabupaten Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pania Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang memanggil tiga paslon Bupati dan Wakilnya. Pemanggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi tentang dugaan pelanggran kampanye oleh salah seorang kepada desa di Kecamatan Senduro.

"Kita lakukan pemanggilan kepada para pasangan calon untuk memintai keterangan dugaan pelanggaran kampanye oleh salah seorang kepala desa," ujar Achmad Mujaddid, Ketua Panwaslu Lumajang, Sabtu (24/02/2018).

Oknum kepala desaitu diduga membuat sebuah kegitan dan mengundang salah satu calon. Kegiatan tersebut berpotensi menguntungkan salah satu calon dan merugikan calon yang lain. "Ada kegiatan Kades yang diduga menguntungkan dan merugikan calon," paparnya.

Panwaslu meminta kepada Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negera (ASN) agar netral dalam Pilkada. ASN dan Kepala Desa sebagai pejabat publik tidak boleh terlibat aktif dalam melakukan kampanya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

"Kita berharap ASN dan Kepala Desa netral dan tidak terlibat aktif dalam kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang," pungkasnya.

Panwaslu menjadwalkan pasngan nomor urut 2 (As'at-Thoriq) jam 9 pagi, pasangan nomor 1 (Thoriq-Indah) jam 1 siang dan pasangan nomor 3 (Rofik-Nurul) jam 3 sore. Puluhan petugas kepolisan juga melakukan penjgaan ketat dan orang yang tidak berkpentingan dilrang masuk ke halaman kantor Panwaslu.(Yd/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.