Panwaslu Lumajang Temukan 4 Dugaan Pelanggaran Kampanye

Penulis : lumajangsatu.com -
Panwaslu Lumajang Temukan 4 Dugaan Pelanggaran Kampanye
H. Amin Shobari, Komisioner Panwaslu Bidang Hukum dan Penindakan

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sejak tanggal 15 Feberuari 2018, kampanye terbuka calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang dimulai. Para pasangan calon terus turun dan mencari simapti masyarakat dengan berbagai macam cara.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terus melakukan pemanatauan dan pengawasan agar jalanya kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) nomor 4 tahun 2017. Saat ini, Panwaslu mendapatkan 4 temuan dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon.

"Ada 4 laporan dari anggota kami, tentang 4 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon," ujar H. Amin Shobari SH, Komisiner Panwaslu bidang Hukum dan Penindakan, Selasa (27/02/2018).

pelanggaran tersebut seperti adanya kegiatan kampanye yang tidak dilaporkan, pemberikan alat kampanye yang tidak sesuai hingga adanya oknum Kepala Desa yang ikut kampanye. Saat ini, Panwaslu masih terus melakukan pendalaman temuan dugaan pelanggran tersebut bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Panswalu berharap para paslon dan tim sukses mematuhi aturan yang telah ditentukan. Para tim sukses paslon juga diminta aktif melakukan komunikasi dengan KPU dan Panwaslu agar satu suara dalam menafsiri aturan kampanye."Kita berharap tim paslon terus lakaukan komunikasi aktif dengan KPU dan Panwaslu," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.