Tak Ada Aturan Simbol Jari Masuk Unsur Kampanye Paslon Pilkada
Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang menyatakan tidak ada aturan tentang simbol jari dalam kampanye. Panwas menyebut tidak aturan apakah simbol jari masuk dalam kategori kampanye atau bukan.
Achmad Mujaddid, Komisioner Panwaslu menyatakan pihaknya tidak menerima terusan dari KPU tentang simbol jari apakah masuk dalam kampanye atau tidak. Oleh karena itu, Panwaslu tidak bisa mengeluarkan surat larangan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berfoto dengan simbol-simbol jari tangan.
Namun, Panwaslu hanya menghimbau kepada ASN dan Kepala Desa agar menghindari menggunakan simbol jari tangan karena masih dalam musim kampanye. "Tidak ada aturannya, namun saya menghimbau demi menjaga netralias agar ASN dan Kepala Desa tidak berfoto menggunakan simbol jari tangan," jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Ridhol Mujib, Komisioner KPU Lumajang menyebut yang masuk unsur kampanye adalah gambar, nomor urut, visi misi dan lainnya. Sedangkan untuk simbol jari tidak diatur dalam Peraturan KPU sehingga KPU juga tidak bisa menyatakan simbol jari masuk dalam kategori kampanye atau tidak.
"Tidak diatur sampai sedetail itu ya, yang jelas sudah jelas dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh," pungkasnya.
Dalam Pilkada Lumajang ada 3 pasangan calon, yakni Thoriq-Indah dengan simbol jempol, As'at-Thoriq dengan simbol dua jari (telunjuk dan jempol), serta pasangan Rofik-Nurul dengan simbol tiga jari (kelingking,manis dan jari tengah). (Yd/red)
Editor : Redaksi