Kriminal Lumajang

Jual Pistol Rakitan Anggota Perbakin Lumajang Diringkus Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Jual Pistol Rakitan Anggota Perbakin Lumajang Diringkus Polisi
Polres Lumajang amankan warga Jarit yang diduga merakit senjata api (foto by Polres)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang segera bergerak cepat saat mendapatkan laporan adanya produksi senjata api rakitan. Polisi akhinya bisa mengamankan Joni Mahendra (35) warga Dusun Krajan Desa Jarit Kecamatan Candipuro.

Produksi senpi rakikan itu diketahui karena pelaku mengirim paket senpi dan terdeteksi di bandara Juanda Surabaya. Dalam penggeledahannya, polisi menemukan banyak barang bukti untuk pembuatan senjata api.

"Tanggal 02 November sekitar jam 02.00 wib, Reskrim Polres Lumajang telah mengamankan seseorang yang diduga memproduksi senjata api rakitan," ujar Ipda Catur Budi Baskara, Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Minggu (04/11/2018).

BACA JUGA : Petugas Bandara Juanda Gagalkan Kiriman Senpi asal Lumajang

Setelah dilakukan introgasi, Hendra mengakui senpi rakitan yang hendak dikirim ke Jakarta berasal dari dirinya. Dalam paket yang dikirim, bertuliskan Spare Part namun isinya senpi rakitan dan terdeteksi di bandara Juadana Surabaya.

"Hendra mengakui senpi itu adalah barang kirimannya untuk pemesanan yang ada di Jakarta. Hendra mengakui sebagai anggota Perbakin," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.