Menuju Masyrakat Melek Informasi

Diskominfo Lumajang Bareng Wartawan Susun Perbup Kerjasama Pers

Penulis : lumajangsatu.com -
Diskominfo Lumajang Bareng Wartawan Susun Perbup Kerjasama Pers
FGD Diskominfo antara Wartawan dan Dewan Pers menyusun Perbup Kerjasama Media Massa. (foto lumajangsatu.com)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Lumajang menggelar Forum Discussion Group (FGD) atas saran Komisi A DPRD dengan puluhan wartawan untuk menyusun peratusan Bupati tentang kerjasama media massa atau dikenal pers di Hotel GM, Senin(26/11/2018).

Diskominfo juga mengundang Komisioner Dewan Pers, Imam Wahyudi yang merupakan ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan etika Pers. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lumajang.

Kadiskominfo, Doni Fimbrianto mengatakan, penyusunan rancangan peraturan bupati dengan melibatkan wartawan sebagai keterlibatan insan pers. Karena, pers adalah mitra dari pemerintahan dalam menyebarluaskan informasi program pembangunan.

"Perbup ini mengatur kerjasama sesuai dengan aturan Undang-Undang Pers dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Badan Pemeriksa Keuangan," ungkapnya.

Imam Wahyudi selaku perwakilan Dewan Pers, mengatakan, pemerintah dalam mengatur kerjasama publikasi dengan pers, jangan sampai membungkam kebebebasan pers. Karena, kerjasama publikasi adalah ranah marketing media media sebagai perusahaan.

"Jangan sampai kerjasama publikasi membungkam pers, tapi tetap kritis. Jangan Pers membela yang bayar, itu kliru," paparnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Lumajang, Aruf Ulinnuha berharap perbup yang disusun tidak berpihak pada masyatakat Lumajang mendapat informasi. Nantinya, kerjasama dengan media massa yang tak pernah dibaca oleh orang Lumajang, tapi orang luar.

"Hak masyarakat Lumajang mendapat informasi jauh lebih penting untuk mendukung pembangunan pemerintah. Jangan sampai ada program pemerinta, tapi orang Lumajang tidak tahu informasi," jelasnya.(ls/red)

Editor : Redaksi

Upaya Perangi Narkoba

BNN Kabupaten Lumajang Rilis Hasil Kinerja Tahun 2024

Lumajang - Dalam Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, negara memandatkan BNN sebagai leading sector penanganan permasalahan narkotika. Terkait dengan mandat tersebut, BNN berkewajiban mengkoordinasikan seluruh elemen bangsa dari berbagai sektor tanpa terkecuali untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Hal ini karena karakter permasalahan narkotika yang kompleks dan multidimensional, baik dimensi kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik dan keamanan. Upaya penanganannya juga harus dilakukan secara komprehensif, holistik-integratif dan berkelanjutan.