Opini/Artikel

Pers Dengan Satu E dan Dua E

Penulis : lumajangsatu.com -
Pers Dengan Satu E dan Dua E
Penulis Opini adalah Imam Wahyudi Anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers

Setiap hari, Komisi Pendataan Pers di Dewan Pers kebanjiran berkas administrasi dari media-media yang ingin dimasukkan ke dalam data Perusahaan Pers. Jika diteliti, sebagian besar dari media yang mendaftar itu adalah media online. Sebagian lagi media cetak mingguan atau dua mingguan. Media cetak harian tidak terlalu banyak.

Dalam banyak kasus, kami temukan bahwa media-media online yang mendaftar itu hanyalah blog-blog pribadi. Isinya hasil copy paste dari sana-sini. Ada satu keluarga yang memiliki beberapa media online. Si suami dicantumkan menjadi pemimpin redaksi (pemred) di media A. Istri dan anak-anaknya dicantumkan sebagai staf redaksi. Di media B ganti istrinya yang menjadi pemred. Suami dan anak-anak menjadi staf redaksi. Di media C anaknyalah yang menjadi pemred, sementara si ayah dan ibu menjadi staf redaksi.

Di media cetak juga ada praktik seperti itu. Mereka dicetak terbatas, dan periodisasi waktu terbitnya tidak jelas. Tergantung kebutuhan. Secara berseroloh mereka sering disebut sebagai media berkala. Kala-kala terbit, kala kala tidak. Atau media tempo. Tempo-tempo terbit, tempo-tempo tidak.

Mengapa pengelola blog-blog atau media cetak seperti itu mengklaim dan sangat ingin diakui sebagai pers? Ada dua faktor yang kemungkinan bisa jadi penyebab.

Pertama adalah faktor ekonomi. Dalam pandangan saya ini adalah faktor utama. Mereka bisa menggunakan status sebagai media pers untuk meminta jatah iklan atau langganan dari pemerintah. Tidak bisa dipungkiri, dana sosialisasi dan diseminasi informasi yang tercantum di APBD berbagai daerah jumlahnya cukup menggiurkan. Sebagian besar dana itu diperuntukkan untuk belanja advertorial dan langganan media. Untuk kepentingan pertanggungjawaban, banyak Pemda yang mensyaratkan media yang ingin menjalin kerjasama dengan mereka harus sudah terdata di Dewan Pers.

Faktor kedua adalah perlindungan. Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers mengatur, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan aau pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat 2), dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum (Pasal 8). Undang-Undang itu juga memuat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta kepada setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pers yang tengah menjalankan haknya mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 18 ayat 1). Undang-Undang tersebut juga mengamanatkan pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi (Pasal 5 ayat 1 dan 2). Jika ketentuan itu tidak ditaati, pers bisa dipidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Dalam praktik jurnalistik, Hak Jawab, Hak Koreksi dengan atau tanpa minta maaf adalah mekanisme perbaikan atas kerusakan yang timbul akibat pemberitaan yang bermasalah. Kata dijawab dengan kata. Jika ada kekeliruan data, dilakukan koreksi plus permintaan maaf. Dalam penanganan pengaduan kasus-kasus pemberitaan di Dewan Pers, kami sering diprotes bahwa sanksi Hak Jawab, Hak Koreksi dan permintaan maaf itu terlalu ringan dan tidak adil bagi pihak yang telah dirugikan oleh pemberitaan yang bermasalah.

Padahal, sesungguhnya, bagi pers profesional, sanksi etik semacam itu berat. Sanksi Hak Jawab, Hak Koreksi dan permintaan maaf bisa mempengaruhi kredibilitas mereka sebagai lembaga pers profesional. Karenanya, beberapa perusahaan pers profesional, memberlakukan sanksi kepada para jurnalis yang terlibat dalam proses pemberitaan yang diadukan ke Dewan Pers dan kemudian dinilai bermasalah. Sanksi itu bervariasi. Mulai dari catatan yang akan mempengaruhi penilaian kinerja hingga pemotongan gaji.

Saya sering menyebut sanksi Hak Jawab, Hak Koreksi dan permintaan maaf itu, sebagai keistimewaan (previledge) pers. Keistimewaan yang diberikan dengan syarat. Bukan seperti cek kosong yang bisa kita isi sendiri. Artinya, keistimewaan itu muncul sebagai akibat dari persyaratan. Saya sering menganalogikan ini dengan perbandingan antara petinju dan petarung jalanan. Kegiatannya sama: bertarung dan saling mengalahkan. Namun konsekuensinya berbeda. Dua orang yang sedang bertinju di dalam ring, tidak akan dipidana, kendati mereka saling pukul. Bahkan seandainya pertarungan itu menyebabkan ada petinju yang cedera.

Tapi tidak demikian halnya dengan mereka yang bertarung di jalanan. Mengapa? Karena dalam bertinju ada aturan-aturan baku. Ada aturan persyaratan untuk menjadi petinju, persyaratan sasana, ring tinju sampai aturan rinci tentang bagaimana bertinju. Banyak sekali aturan dan persyaratan yang harus diikuti untuk menjamin agar pertandingan tinju berjalan sesuai standar dan adil. Hal serupa tidak terjadi dalam perkelahian jalanan.

Dengan analogi di atas, media pers, mirip dengan tinju. Dari aspek konten, pers boleh memukul (baca: mengkritik, mengkoreksi, mengontrol) dengan aturan-aturan tertentu. Tidak asal pukul. Aturannya jelas. Ada di Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers. Pers berhak memberitakan peristiwa dan opini, termasuk yang bernada kritik dan kontrol. Namun, itu harus dilakukan dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati kebhinnekaan, berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik dan untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6). Mereka juga wajib menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Jurnalisnya, harus memiliki dan taat Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik diatur dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. Jadi, persyaratan-persyaratan itu harus diikuti dan ditaati jika media ingin diperlakukan sebagai media pers. Karena, semua standar moral dan teknis yang diamanatkan Undang-Undang itulah yang kemudian membuat media pers layak untuk mendapatkan keistimewaan berupa sanksi Hak Jawab dan Hak Koreksi jika terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pemberitaan mereka.

Sementara itu, dari aspek administratif, Undang-Undang 40/1999 mewajibkan persyaratan berbadan hukum Indonesia, mengumumkan secara terbuka alamat, nama penanggungjawab dan percetakan (untuk media cetak) serta memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyaan dalam bentk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lain (Pasal 10). Jika dianalogikan ke tinju, ini sama dengan persyaratan untuk menjadi petinju, persyaratan sasana dan persyaratan ring tinju. Aturan administratif ini relatif gampang dipenuhi ketimbang aspek konten.

Namun sekali lagi, pemenuhan persyaratan ini tidak serta merta membuat media memenuhi syarat untuk diperlakukan sebagai pers. Pemenuhan persyaratan administratif satu paket dengan pemenuhan persyaratan konten. Petinju legendaris Mike Tyson memenuhi semua persyaratan menjadi petinju. Namun, ketika dia menggigit kuping Evander Hollyfield saat bertinju, dia tidak lagi dianggap sedang bertinju dan dikeluarkan dari ring. Begitu dia berkelahi di luar ring tinju, dia bisa dipidana. Media yang terbukti melakukan pemberitaan dengan itikad buruk juga bisa terancam dipidana.

Hingga saat ini ada saja orang atau pihak yang masih sulit atau gagal memahami kaitan antara keistimewaan pers dengan persyaratan untuk dianggap dan diperlakukan sebagai pers. Malah ada yang sengaja menggalang opini bahwa berbagai keistimewaan sebagai pers bisa diperoleh dan dinikmati tanpa syarat. Tidak perlu memenuhi persyaratan konten, cukup persyaratan administratif saja, atau bahkan tidak perlu tunduk pada persyaratan konten ataupun administrasi. Yang penting wujudnya mirip pers. Jika media cetak, cukup ada fisik surat kabar atau majalahnya. Jika media online, cukup ada alamat situs (URL), dan konten yang terus diupdate. Entah sumbernya dicomot dari mana. Mereka mirip petarung jalanan yang menuntut diperlakukan sebagai petinju. Mereka salah. Dan, merekalah salah satu pembajak kemerdekaan pers yang sesungguhnya. (*)

sumber : https://www.reporterview.com/2018/12/pers-dengan-satu-e-dan-dua-e.html?spref=tw

* Penulis adalah Imam Wahyudi Anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers .

 

Editor : Redaksi

Jadi Sumber Penghasilan dan Sumber Gizi

Bibit Ikan Terus Ditebar Upaya Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Warga Lumajang

Lumajang - Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang mengambil langkah konkret dalam menjaga ekosistem perairan serta mendukung kesejahteraan masyarakat dengan melakukan penebaran bibit ikan di sejumlah perairan umum. "Program ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus memberikan akses kepada masyarakat terhadap sumber pangan alami," ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang Nurman Riyadi Rabu (13/11/2024).

Komitmen Prioritaskan Kesehatan Masyarakat 

BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang

Lumajang - Balai Kesehatan dan Olahraga (BKOR) di Jl. Kapten Suwandak no 76 Lumajang menyediakan berbagai fasilitas olahraga yang lengkap dan terjangkau, bertujuan untuk memudahkan masyarakat menjaga kebugaran tubuh. Dengan berbagai pilihan olahraga seperti senam aerobik, GYM, senam ibu hamil, senam lansia, dan yoga, BKOR menawarkan akses olahraga yang tidak hanya mendukung kesehatan fisik, tetapi juga memperkuat hubungan sosial masyarakat.

Dindikbud Gelar FGD

1.739 Anak Lumajang Putus Sekolah

Lumajang - Akan putus sekolah di Kabupaten Lumajang bisa terbilang cukup tinggi. Berdasarkan data yang dirilis melalui Aplikasi Verval DO yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), angka putus sekolah di Lumajang tercatat 1.739, dengan rincian jenjang SD berjumlah 392 dan SMP 1.347.