Berita Jawa Timur

Ajak Mantan Istri Berhubungan Badan Ditolak, Haryanto Acungkan Clurit

Penulis : lumajangsatu.com -
Ajak Mantan Istri Berhubungan Badan Ditolak, Haryanto Acungkan Clurit
Ilustrasi Clurit. ( by wacana.co)

Gresik (lumajangsatu.com) - Cinta Lama Bersem Kembali (CLKB) mungkin ini yang sedang menimpa Haryanto (31) warga Jl. Abdul Karim 16 A Gersik pada mantan istrinya, Rikha Yusufa. Sayang, cintanya kembali bertepuk sebelah tangan dan harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Gara-gara si mantan tidak mau diajak berhubungan badan. Dia malah mengeluarkan clurit dan mengancam sang mantan yang masih semlohai.

Disadur dari beritajatim.com, Kasus kejadian ini berawal saat Rikha Yusuf didatangi mantan suaminya Haryanto di tempat tinggalnya. Selanjutnya, tiba-tiba Haryanto mengajak Rikha untuk berhubungan badan. Terang saja keinginan itu ditolak. Karena Rikha tidak mau, Haryanto marah-marah dan mengamuk.

Luapan emosi Haryanto membuat Rikha meminta tolong kakak kandungnya Sahril (40), untuk membantu memenangkan. Tetapi, hal tersebut membuat Haryanto malah mengamuk sambil mengeluarkan sebilah celurit dan mau dibacokkan ke arah Sahril.

Sabetan yang dilakukan Haryanto itu berhasil ditepis oleh Sahril. Sehingga, clurit yang diarahkan ke tubuhnya terjatuh. Celurit lalu diamankan oleh Rikha dan disembunyikan di ruang tengah.

Selanjutnya Rikha bersama kakak kandungnya keluar rumah. Tapi, sebelum keluar rumah ternyata Haryanto kembali menemukan kembali celurit, membawanya keluar rumah, kemudian dipergunakan untuk mengancam warga kampung.

"Pelaku Haryanto sudah kami amankan beserta barang bukti sebilah celurit," ujar Kapolsekta Gresik AKP Inggit Prasetyanto, Senin (10/12/2018).

AKP Inggit menambahkan, atas perbuatannya itu, Haryanto dinilai melanggar pasal 335 ayat (1) Ke 1e KUHP Jo Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.

Sementara, Haryanto mengaku dirinya sebenarnya hanya menakut-nakuti mantan istrinya agar mau berhubungan badan. "Saya cuma menggertak dia Rikha supaya mau kembali lagi," tandasnya. (bjc/ls/red)

sumber :  beritajatim.com

Editor : Redaksi

Tag
Upaya Perangi Narkoba

BNN Kabupaten Lumajang Rilis Hasil Kinerja Tahun 2024

Lumajang - Dalam Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, negara memandatkan BNN sebagai leading sector penanganan permasalahan narkotika. Terkait dengan mandat tersebut, BNN berkewajiban mengkoordinasikan seluruh elemen bangsa dari berbagai sektor tanpa terkecuali untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Hal ini karena karakter permasalahan narkotika yang kompleks dan multidimensional, baik dimensi kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik dan keamanan. Upaya penanganannya juga harus dilakukan secara komprehensif, holistik-integratif dan berkelanjutan.