Berita Bejat Dari Kediri

Duh...! Ayah Tiri Cabuli Anak di Kamar Mandi Didepan Mata Istri

Penulis : lumajangsatu.com -
Duh...! Ayah Tiri Cabuli Anak di Kamar Mandi Didepan Mata Istri
Ilustrasi.

Kediri (lumajangsatu.com) - Tindakan bapak tiri BD (41) asal Kediri tidak pantas ditiru, karena kelakukanya sangat bejat. Gara-gara tegiur dengan kemolekan Bunga (15) anak tirinya saat mandi.

Pria dari Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri ini mengaku, khilaf karena tergoda kemolekan tubuh korban. Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah istrinya melapor ke kantor polisi. Wanita yang dinikahi hampir 12 tahun tersebut memergoki suaminya berbuat tak senonoh terhadap korban LA (15) di kamad mandi.

Dilansir dari berijatim.com, Kamis (3/1/2019), Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal dalam rilis mengatakan, ibu korban geram melihat perbuatan suaminya yang telah mencabuli putrinya. Akhirnya dia melapor ke kantor polisi.

Saat rilis, pelaku menangis. Dihadapan Kapolres Kediri, pelaku mengaku khilaf. Dia tergoda melihat kemolekan tubuh anak tirinya. Karena hasrat seksualnya tak terbendung, akhirnya pelaku melampiskan pada korban.

Pelaku mengaku, telah berbuat asusila sebanyak tiga kali. Perbuatan tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Bahkan, pelaku juga melancarkan aksinya di sebuah gubuk di tepi sawah dekat rumahnya.

Bejatnya lagi, setelah melakukan perbuatan amoral tersebut, pelaku selalu mengancam korban akan membunuhnya apabila bercerita kepada orang lain, termasuk ibunya.

"Ojo omong sopo-sopo, engko nek enek sing eroh tak pateni we ngko (jangan bilang siapa siapa, kalau ada yang tau tak bunuh kamu nanti),” ujar pelaku lirih mengulang ancaman yang ia sampaikan ke korban.

Akibat perbuatannya, tersangka jerat pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1),(2) Jo pasal 76E, UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bj/ls/red)

Editor : Redaksi

Tag
Upaya Perangi Narkoba

BNN Kabupaten Lumajang Rilis Hasil Kinerja Tahun 2024

Lumajang - Dalam Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, negara memandatkan BNN sebagai leading sector penanganan permasalahan narkotika. Terkait dengan mandat tersebut, BNN berkewajiban mengkoordinasikan seluruh elemen bangsa dari berbagai sektor tanpa terkecuali untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Hal ini karena karakter permasalahan narkotika yang kompleks dan multidimensional, baik dimensi kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik dan keamanan. Upaya penanganannya juga harus dilakukan secara komprehensif, holistik-integratif dan berkelanjutan.