Ono-ono ae Wong Lumajang iki

Istri Ngaku Disetubuhi Tetangga, Seorang Suami di Pronojiwo Diamankan Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Istri Ngaku Disetubuhi Tetangga, Seorang Suami di Pronojiwo Diamankan Polisi
Ilustrasi Penganiayaan.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Gara-gara istrinya mengadu pernah diselingkuhi oleh tetangganya.Rustam (33) warga Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo naik pitam menganiaya tetanggnya, Fahmi (19) dan berurusan dengan aparat kepolisian.

informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Lumajang, Rabu (9/1/2019), Penganiayaan ini dilatar belakangi tersangka  Rustam  merasa sakit hati dan emosi kepada korban, Fahmi  setelah mendapat pengakuan dari istrinya bahwa pernah disetubuhi secara paksa oleh korban. Tersangka yang sudah tersulut marah, tak lagi mengindahkan penjelasan korban dan langsung menganiaya korban dengan tangan kosong.

Penganiayaan ini sendiri terjadi di rumah warga bernama Fatimah alias Painem. Tersangka yang pada saat itu bersama istrinya yg bernama Evi Susanti (25 ) mengendarai kendaraan truk dan melintasi depan rumah saksi fatimah.  Tak sengaja melihat Fahmi, tersangka langsung berhenti di depan rumah Fatima.

Tersangka langsung mendobrak rumah Fatima menggunakan tangan hingga rusak. Selanjutnya tersangka masuk rumah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul beberapa kali tubuh korban serta menendang sebanyak dua kali.

Melihat kejadian ini, Rokayeh yang juga berada di tempat kejadian langsung berteriak minta tolong . Sehingga membuat salah satu tetangga yang bernama Abdul Rohim bersama warga yang lain datang untuk melerai. Dengan kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada pelipis mata sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan,  cukup menyayangkan peristiwa yang terjadi di wilayah hikum Polsek Pronojiwo ini.

"Saya sangat memahami perasaan dari tersangka, dimana ia sangat emosi setelah mengetahui istrinya pernah diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun demikian, seharusnya hal tersebut diserahkan kepada pihak yang berwenang. Karena Negara kita adalah Negara hukum, sudah sepatutnya segala permasalahan diselesaikan dengan jalur hukum” tegas Arsal.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan. Tersangka sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Tag
Pj Bupati Indah Wahyuni Menjenguk Langsung

Korban Kebakaran Pabrik Kayu PT CBI Besuk Lumajang Sudah Membaik

Lumajang - Musibah kebakaran yang terjadi pada area gudang pabrik PT. Cakra Biomassa Indoenergi (PT. CBI) Desa Besuk, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, pada hari Jum'at (25/10/2024) lalu mendapatkan perhatian oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Kejadian kebakaran yang mengakibatkan 3 orang karyawannya mengalami luka bakar langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Lumajang.

Cegah Potensi Kecelakaan

PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar

Lumajang Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, menutup beberapa perlintasan liar yang tidak dilengkapi palang pintu atau penjagaan. Langkah tersebut diambil demi mengurangi risiko kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan.

Semakin Diminati

26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Lumajang - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lumajang semakin mengukuhkan posisinya sebagai pusat layanan terpadu yang diminati masyarakat. Terbukti, hingga saat ini, total kunjungan ke MPP tersebut telah mencapai 26.114 pengunjung. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat Lumajang dalam memanfaatkan layanan yang tersedia untuk berbagai kebutuhan administratif, mulai dari perizinan, kependudukan, kesehatan, hingga layanan lainnya.

Hindari Berita Hoax

Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

Lumajang - Seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menerima dan menyebarluaskan informasi. Terutama menjelang Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Lumajang 2024, semakin banyak informasi yang tidak jelas sumbernya dan bisa disebut sebagai informasi hoax. Di era digitalisasi seperti sekarang ini, berita Hoaks masih menjadi persoalan serius.